Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5, Ini Cara Cek Nama Penerima
BSU 2025 akan cair lagi di bulan Agustus untuk gelombang 5 dan 6, berikut jadwal dan cara cek nama penerima
SRIPOKU.COM -- Berikut ini jadwal penyaluran BSU 2025 diwacanakan berakhir bulan Juli.
Lantas, apakah BSU 2025 akan cair lagi di bulan Agustus?
BSU tahun ini hanya diberikan sekali untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Diperkirakan BSU 2025 akan cair lagi di bulan Agustus untuk gelombang 5 dan 6.
Jadwal gelombang 5 dan 6 akan dicairkan 25 Juli – 5 Agustus 2025.
Total BSU yang akan diterima pekerja adalah Rp600.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025.
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Himbara masing-masing penerima.
Adapun yang termasuk bank Himbara yakni BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI (Bank Negara Indonesia), Mandiri, BTN (Bank Tabungan Negara), dan BSI (Bank Syariah Indonesia).
Jika tak memiliki rekening Himbara, BSU bisa diambil secara tunai di kantor pos.
Syarat penerima BSU
Agar bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Status sebagai penerima upah atau karyawan swasta
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos sejenis lainnya
Bagi Anda yang memenuhi syarat tapi belum menerima BSU, ada beberapa alasan yang menjadi penyebabnya.
| Soal Ulangan PPKN Kelas 4 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ulangan PPKN Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ulangan PPKN Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ulangan Seni Musik Kelas 1 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Soal Ulangan Seni Musik Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Berikut-cara-mengambil-BSU-2025-Rp-600-ribu-di-Kantor-Pos.jpg)