Breaking News

Terungkap! Ini Harta Kekayaan Prabowo dan Gibran Versi LHKPN Terbaru yang Dirilis KPK

KPK secara resmi merilis harta kekayaan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka versi LHKPN

Editor: adi kurniawan
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
HARTA KEKAYAAN - KPK secara resmi merilis harta kekayaan dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka versi LHKPN 

SRIPOKU.COM -- Sebagai bagian dari kewajiban awal tiap pejabat tinggi negara, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pun melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Berdasarkan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi Prabowo menyerahkan LHKPN khusus pada tanggal 11 April 2025.

Sedangkan Gibran melaporkannya lebih awal, yakni pada 28 Maret 2025.

Publikasi ini menjadi bukti komitmen terhadap keterbukaan publik dan akuntabilitas pejabat negara.

Berdasarkan data yang difasilitasi oleh lembaga anti korupsi negara, Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 2,062 triliun per 31 Desember 2024, dengan nilai tertinggi pada surat berharga senilai Rp 1,7 triliun dan aset tanah serta bangunan senilai Rp 294 miliar.

Sementara itu, LHKPN milik Gibran menunjukkan nilai kekayaan senilai Rp 27,5 miliar, terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan di Solo senilai total Rp 17,4 miliar serta tujuh unit kendaraan roda dua dan empat dengan jumlah total Rp 60 juta.

Meski terpaut jauh secara nominal, keduanya memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan, yaitu tepat waktu setelah dilantik.

KPK sendiri mencatat seluruh anggota Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo–Wapres Gibran telah menyerahkan LHKPN, meski sebagian laporan masih dalam proses verifikasi dan publikasi tahap e‑announcement.

Laporan ini menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi dan penegakan integritas pejabat publik.

Data KPK menunjukkan bahwa nilai harta pejabat bervariasi luas, dengan beberapa wajib lapor melaporkan harta hingga Rp 5,4 triliun dan rerata nilai LHKPN mencapai Rp 187 miliar untuk pejabat lama serta Rp 227 miliar untuk pejabat baru.

Penyampaian LHKPN oleh Prabowo dan Gibran mendapat sorotan untuk memastikan bahwa transparansi kekayaan selain bersifat formalitas juga berfungsi sebagai kontrol publik.

Keberadaan sistem e‑LHKPN memungkinkan masyarakat mengecek dan memberi masukan jika ada temuan kejanggalan.

Lebih jauh, KPK berjanji akan menindaklanjuti bila ada ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dan kondisi nyata, menjaga integritas sistem pelaporan harta publik.

Dengan publikasi ini, KPK mengajak masyarakat mengawasi konsistensi pejabat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Pelaporan harta kekayaan yang lengkap dan akurat bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi landasan penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Laporan LHKPN Prabowo dan Gibran sekaligus mempertegas arah kebijakan kabinet baru  memprioritaskan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved