Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 SMP BAB 3 Rev 2023 Kurikulum Merdeka, Peraturan di Negaraku

Dibagikan pembahasan mengenai Peraturan di Negaraku dari BAB 3 Kurikulum Merdeka. Inilah rangkuman materi selengkapnya yang dapat disimak.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
YouTube/pngegg.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 Bab 3 Rev 2023 Kurikulum Merdeka, Peraturan di Negaraku 

SRIPOKU.COM - Inilah rangkuman materi Pancasila selengkapnya.

Dibagikan pembahasan mengenai Peraturan di Negaraku dari BAB 3 Kurikulum Merdeka.

Terdapat materi yang dirangkum dari YouTube Portal Edukasi untuk dipelajari siswa kelas 8 SMP.

Baca juga: Rangkuman Materi Pancasila Kelas 8 SMP Bab 5 Rev 2023, Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku

Tata Urutan Perundang-undangan

Tata urutan perundang-undangan di negara kita pada dasarnya memiliki dua golongan aturan, yaitu ada yang bersifat superior (lebih tinggi) dan ada yang bersifat inferior (lebih rendah).

Aturan yang lebih rendah harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Pasal 1 ayat (3) dalam UUD NRI Tahun 1945, disebutkan, "Indonesia adalah negara hukum."

Artinya, negara Indonesia mengedepankan hukum dalam menjalankan setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tata urutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut yaitu:
UUD NRI Tahun 1945;

Ketetapan MPR (Tap MPR);

  • Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
  • Peraturan Pemerintah (PP);
  • Peraturan Presiden (Perpres);
  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi);
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di pemerintah pusat maupun di daerah harus memenuhi beberapa asas sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yakni:

  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan atau organ pembentuk
  • Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • Keterbukaan

Nah sekarang kita bahas secara singkat ya masing-masing dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 sebagai peraturan yang paling tinggi, merupakan sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved