Tersangka Mafia Tanah di Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir Isyaratkan Ada Tersangka Lain di Kasus Mafia Tanah yang Seret Eks Kepala Desa
Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), memastikan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara mafia tanah.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (23/7/2025). Kejari Ogan Ilir memastikan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara mafia tanah.
Serta gratifikasi kepada para pejabat desa untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Sampai dengan saat ini penyidik telah memerika saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang.
Tersangka Lukman diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mengingat besarnya kerugian negara pada perkara ini, menurut Assarofi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain
"Kami terus melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin (ada tersangka lain)," kata Assarofi.
Halaman 2 dari 2
Tags
Runningnews
Kejari Ogan Ilir
Mafia Tanah
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi
Kepala Desa Kayu Ara Batu
Berita Terkait: #Tersangka Mafia Tanah di Ogan Ilir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.