Tersangka Mafia Tanah di Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir Isyaratkan Ada Tersangka Lain di Kasus Mafia Tanah yang Seret Eks Kepala Desa
Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), memastikan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara mafia tanah.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), memastikan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara mafia tanah.
Di mana pada perkara ini sudah ada seorang tersangka yang ditetapkan.
Diketahui, tersangka bernama Lukman yang merupakan mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.
Meski ada sebagian lahan yang berada di wilayah Muara Enim, namun perkara ini ditangani oleh Kejari Ogan Ilir.
Mengingat sebagian besar lahan yang diserobot berada di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi mengungkapkan bahwa penyidikan perkara mafia tanah ini dilakukan sejak Oktober 2023 lalu.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saski dan alat bukti yang cukup, maka Selasa kemarin kami menetapkan satu tersangka," ungkap Assarofi di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (23/7/2025).
Sekadar informasi, penetapan tersangka mafia tanah ini berjarak sekitar 21 bulan sejak dimulainya penyidikan.
Selama waktu tersebut, selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga menunggu kalkulasi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Assarofi menjelaskan, tersangka Lukman dan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada perkara ini telah menyamarkan asal-usul tanah dalam kawasan hutan dengan nilai total transaksi mencapai sekitar Rp 29 miliar.
"Kemudian menghindari menghindari kewajiban menyetorkan hasil penggunaan kawasan hutan tersebut ke kas negara. Jadi kerugiannya itu ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 14 miliar yang tidak disetor," terang Assarofi.
Lahan seluas 1.541 hektar yang dijual kepada perorangan secara ilegal itu kemudian ditanami kelapa sawit.
Padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Masih kata Assarofi, saat masih menjabat kepala desa, tersangka Lukman turut menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
Kejari Ogan Ilir juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.