Berita Viral

Awal Mula Skandal Guru Besar di Kampus ULM Terbongkar, Akreditasi Turun, Kini 16 Dosen Diperiksa

Namun Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bahri sempat membantah adanya pencopotan gelar guru besar

Editor: pairat
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah/Muhammad Syaiful Riki
SKANDAL GURU BESAR- Ilustrasi suasana saat menggelar wisuda bagi lulusan Program Diploma, Sarjana, Peofesi, Magester, Spesialis dan Doktor ke-123 Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rabu (21/5/2025) (kiri). Gerbang kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) (kanan). Berikut duduk perkara skandal guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM). 

SRIPOKU.COM - Berikut awal mula skandal guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terungkap.

Sebelumnya 11 dosen Fakultas Hukum ULM yang diperiksa dan dicopot gelar guru besarnya.

Hingga akreditasi yang sempat turun, pemeriksaan rupanya masih berlanjut sampai setahun setelah awal skandal itu terbongkar ke publik untuk kali pertama.

Terbaru, ada 16 guru besar lainnya diperiksa secara intensif oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisanitek).

Pemeriksaan bahkan masih berlangsung di ULM hingga kabarnya sampai Kamis (24/7/2025).

Awal mula laporan soal skandal guru besar ULM muncul ke publik pada awal Juli tahun 2024.

11 dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diperiksa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dugaan pelanggaran pengajuan gelar guru besar.

Dugaan yang dimaksud seperti penerbitan artikel di jurnal discontinued, memalsukan dokumen korespondensi, dan merekayasa dokumen persetujuan senat kampus.

Penelusuran Bpost, sejumlah sumber internal ULM menyebutkan masalah tersebut bermula ketika pengukuhan serentak terhadap 10 guru besar fakultas hukum pada 26 Oktober 2023 lalu.

Kala itu, pengukuhan tersebut dianggap sebagai sejarah baru. Namun, sumber internal yang berbicara kepada Bpost menilai pengkuhan massal itu bukan hal wajar.

Terkait hal tersebut, kemudian Wakil Rektor Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie saat itu mengatakan 11 orang tersebut tetap melaksanakan hak dan kewajiban sebagai guru besar sekaligus dosen.

“Karena ini baru diduga, kalau dalam bahasa hukum ini belum inkrah,” kata Iwan, Senin (8/7/2024).

Iwan mengaku tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Kemendikbudristek. Jika nanti sudah ada hasil, rektorat siap mengambil tindakan selanjutnya.

“Misalnya sudah putusan dan hasil yang final, maka tentunya tindakan akan langsung diambil,” ujarnya.

Namun Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bahri sempat membantah adanya pencopotan gelar guru besar terhadap 11 dosen fakultas hukum di kampus mereka.

Ahmad menegaskan belum ada keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas dugaan pelanggaran akademik serius terhadap 11 dosen tersebut.

“Belum ada keputusan dari siapaun terkait hal tersebut,” katanya melalui pesan Whatsapp kepada Bpost, Kamis (12/7/2024).

Masalah ini kemudian disikapi serius ULM dimana rektorat dengan membentuk tim pemeriksa internal. Nama anggota tim sudah diajukan ke Kemendikbudristek.

Tim pemeriksa internal bertugas melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik serius yang kini jadi sorotan.

Hasil temuan tim internal dikomparasi dengan hasil investigasi tim kementerian. Setelah itu, baru ada keputusan.

Pada akhirnya, status guru besar dari 11 dosen Fakultas Hukum ULM itu dicopot.

Diturunkannya Akreditasi

Pada Oktober 2024, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi baik.

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Ari Purbayanto mengungkapkan penurunan akreditasi dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan atau surveilans.

Surveilans dilakukan karena ada indikasi penurunan mutu, yang terpantau dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Jadi kalau data di PDdikti merah kemudian tidak pernah di-update, itu ada indikasi penurunan mutu. Termasuk juga mungkin dosennya tidak memadai, mahasiswanya juga. PDDikti bisa diakses. Siapapun bisa melihat,” kata Ari kepada Tribunnews.com, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, surveilans dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat mengenai permasalahan di ULM seperti kasus pembelajaran, pelaksanaan tridharma, pengabdian masyarakat, dan tata kelola kampus. Selain itu terdapat masalah pelanggaran etika oleh 11 profesor hukum.

“Kasusnya jelas terbukti. Sebelas profesor hukum sudah dicabut surat keputusannya karena melakukan pelanggaran etika. Menyusul 20 guru besar dari berbagai fakultas yang juga melakukan pelanggaran etika,” kata Ari.

Untuk menjaga akreditasi, Ari mengatakan sebuah perguruan tinggi harus melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sedangkan ULM tidak mampu menunjukkan bukti telah menerapkan SPMI.

“Penjaminan mutu itu tidak berjalan dengan baik karena proses pengusulan profesor tidak ada standar operasional prosedurnya. Tidak ada kriteria yang diacu,” tutur Ari.

ULM bahkan terakhir melakukan audit internal terhadap Fakultas Hukum pada 2019.

“Artinya SPMI tidak berjalan. Padahal itu syarat akreditasi,” ungkapnya.

Selain itu, Ari mengungkapkan ULM tidak memiliki unit publikasi karya ilmiah dosen.

Dalam proses pengusulan sebuah karya ilmiah, ULM juga tidak mampu menunjukan bukti telah menerapkan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).

Setelah itu, BAN-PT memberikan waktu satu bulan ULM untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan bukti.

“Setelah satu bulan mereka hadir ke kantor BAN-PT, ternyata dokumen yang diberikan kepada kami baru semua. Dokumen pembentukan tim dan SOP untuk pengusulan profesor dan lain-lain baru ditandatangani di 2024. Termasuk pembentukan unit-unit publikasi baru dibentuk,” ungkap Ari.

Ari menilai hal ini mengindikasikan ULM tidak memiliki SOP dalam proses seleksi guru besar.

Dalam mengeluarkan calon profesor, Ari mengatakan ULM tidak melakukan proses penjaminan mutu.

“Karena tidak memenuhi syarat terakreditasi A yang dipegang selama ini, BAN-PT dalam rapat pleno memutuskan menurunkan peringkat ULM menjadi akreditasi terendah yakni baik. Itu adalah putusan yang terbaik,” pungkas Ari.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) ULM Prof Agung Nugroho mengatakan peringkat akreditasi A, B dan C merupakan sistem lama. Sejak 2020 penilaian berubah dari A, B dan C menjadi unggul, baik sekali, dan baik.

Ia pun menjelaskan perbedaan instrumen penilaian. “Kalau akreditasi A,B dan C ada tujuh standar penilaian. Sedangkan dengan peringkat unggul, baik sekali dan baik ada sembilan kriteria penilaian,” bebernya.

Untuk melakukan reakreditasi ULM, Agung mengatakan pihaknya melakukan penghimpunan data.

“Karena ditarget dua bulan, mau tidak mau harus selesai. Setelah itu baru ada kunjungan lapangan untuk assessment dari BAN-PT,” jelasnya

Demo Mahasiswa 

Ratusan mahasiswa tampak berkumpul di depan gedung serbaguna Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Jumat (27/9/2024).

Mayoritas mengenakan almameter kuning dengan dalaman berwarna putih.

Berkumpulnya mahasiswa dari berbagai fakultas ULM inisudah direncanakan sejak Kamis (26/9/2024) kemarin. 

Ketua BEM ULM, Muhammad Syamsu Rizal mengatakan mereka menyuarakan tiga tuntutan utama. 

Pertama, mereka menuntut transparansi penuh terkait upaya pengembalian akreditasi ULM yang kini menjadi perhatian banyak pihak.

Mahasiswa mendesak pihak universitas agar bersikap terbuka mengenai perkembangan kasus ini. 

“Kami mendukung penuh upaya pimpinan ULM, tetapi kami juga butuh kejelasan terkait langkah-langkah konkret yang diambil,” ujar Syamsu.

Tuntutan kedua berfokus pada pengusutan tuntas skandal yang melibatkan sejumlah guru besar

Mahasiswa meminta agar nama-nama yang disebutkan dalam skandal tersebut bersikap kooperatif dan terbuka terhadap publik. 

Mereka juga menekankan pentingnya penuntasan mafia jurnal yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kampus.

“Kami ingin permasalahan ini diselesaikan sampai tuntas, dan universitas tidak boleh menutup-nutupi atau melindungi pihak yang terlibat,” tambahnya dengan nada tegas.

Tuntutan ketiga mengarah pada perbaikan norma dan etika dalam pengangkatan guru besar di ULM. Mahasiswa berharap universitas kembali menegakkan asas kejujuran dan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.

Raih Akreditasi Unggul

Universitas Lambung Mangkurat (ULM) akhirnya meraih status Akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada akhir Maret 2015, setelah sebelumnya sempat turun ke peringkat “Baik”.

Wakil Rektor I ULM, Iwan Aflanie, yang juga Ketua Tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), menyebut capaian ini adalah buah dari kerja kolektif seluruh civitas akademika ULM.

“Seluruh elemen kampus bahu membahu memperbaiki diri. Proses reakreditasi dilakukan sejak Oktober 2024, asesmen lapangan dilakukan Februari 2025, dan Alhamdulillah hasilnya keluar, ULM meraih Akreditasi Unggul,” katanya dalam keterangan resmi yang disampaikan di Kantor Rektorat ULM, Rabu (30/4/2025).

Iwan mengakui bahwa proses reakreditasi ini penuh tantangan. Mulai dari kebijakan, pembenahan regulasi, hingga teknis akreditasi seluruh program studi, termasuk yang baru berdiri.

“Bahkan tidak hanya sekadar kembali ke A, tapi langsung naik menjadi Unggul. Ini jadi energi baru bagi kami untuk terus memperkuat mutu,” tegasnya kala itu.

Akreditasi tersebut diraih hanya sekitar sebulan sebelum ULM menggelar wisuda ke-123 pada bulai Mei 2025 lalu.

Meski akreditasi ULM sudah kembali ke unggul, Masalah rupanya belum beres, setelah 16 guru besar lainnya diperiksa secara intensif oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisanitek).

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved