Anak Dedi Mulyadi Menikah
EO Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berpotensi Jadi Tersangka, Pengamat: Ada Unsur Kelalaian
Tetapi jika ternyata EO tersebut tidak melakukan upaya preventif, kata Nandang, maka dugaan kelalaian akan muncul.
SRIPOKU.COM- Tragedi memilukan yang terjadi saat acara makan gratis dalam rangkaian pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dan Maula Akbar, anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kini memasuki babak hukum.
Event Organizer (EO) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara disebut berpotensi kuat menjadi tersangka dalam insiden yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia tersebut.
Menurut pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas, jika penyelenggara acara telah diberi kuasa penuh oleh pihak yang menggelar hajatan, maka tanggung jawab hukum jatuh ke EO.
Ia menyebutkan kemungkinan besar unsur kelalaian menjadi penyebab utama tragedi tersebut.
“Kalau EO tidak melakukan upaya preventif dalam penyelenggaraan acara besar seperti ini, maka mereka bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujar Nandang saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Tetapi jika ternyata EO tersebut tidak melakukan upaya preventif, kata Nandang, maka dugaan kelalaian akan muncul.
Sedangkan, jika dilihat dari aspek kesengajaan, menurut dia, dinilai agak sulit karena tak mungkin ada orang hajat yang ingin berdampak pada korban jiwa.
"Mungkin perlu dilihat sampai sejauh mana bahwa EO itu sudah mempersiapkan hal seperti itu.
Kalau itu karena banyaknya pengunjung yang berdesakan, nampaknya EO itu yang paling bertanggungjawab kalau menurut saya," kata Nandang.
Dia mengatakan, seharusnya EO sudah melakukan antisipasi terkait kejadian seperti itu mengingat acara yang digelar merupakan acaranya anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang pasti dihadiri oleh banyak orang.
"Lalu ketika ada kejadian itu, penanganannya harus dipikirkan seperti apa, karena KDM ini jadi buah bibir bukan hanya di Jawa Barat, tapi sudah nasional, bahkan mungkin mancanegara," ucapnya.
Menurutnya, ketika menyelenggarakan suatu event yang besar di orang ternama, maka EO itu seharusnya bersiap-siap melakukan antisipasinya, mulai menyiapkan mobil ambulans, posko kesehatan, termasuk melakukan langkah mitigasi.
"Nah nanti dilihat lagi, apakah mitigasi untuk menangani keadaan darurat sudah dilakukan atau belum. Kalau belum kemungkinan (kelalaian). Tapi kalau kesengajaan agak sukar menggalinya untuk terjadinya hal seperti itu, tapi kalau kelalaian mungkin saja," kata Nandang.
Jika memang ada kelalaian, kata dia, maka EO yang menyelenggarakan acara tersebut bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Untuk jerat hukumnya kalau KUHP itu ada pada Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan matinya orang lain. Biasanya memang EO yang paling bertanggungjawab karena sudah memperoleh pendelegasian dari yang punya hajat," ucapnya.
PERNIKAHANNYA Makan Korban Jiwa, Menantu Dedi Mulyadi Mendadak Curhat, Singgung Takdir tak Baik |
![]() |
---|
Anak dan Menantunya Diperiksa Polda Jabar, Dedi Mulyadi Lapang Dada, Minta Penyelidikan Transparan |
![]() |
---|
SOSOK Berpotensi Tersangka Tewasnya 3 Korban di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Pakar Hukum Bersuara |
![]() |
---|
Usai Makan 3 Korban Jiwa, Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Tragedi Maut Pernikahan Anak Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
NASIB 5 Korban Berebut Makan Gratis di Acara Nikahan Anak Dedi Mulyadi, Pihak RSUD Garut Kuak Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.