Berita Ogan Ilir
Polsek Tanjung Batu Sita 89 Botol Miras, Cegah Potensi Berbagai Tindak Kejahatan di Ogan Ilir
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan razia oleh aparat kepolisian guna mencegah peredaran miras ilegal.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aparat kepolisian merazia minuman keras yang dijual bebas di wilayah Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu DR. Syaparudin Akso mengatakan bahwa razia tersebut merupakan upaya menekan tindak pidana penyakit masyarakat.
"Miras ini biangnya tindak kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas," kata Syaparudin didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur, Sabtu (19/7/2025).
Diungkapkannya, penindakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama aparat pemerintahan di Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman dan Lubuk Keliat.
Kesepakatan tersebut menghasilkan komitmen untuk sama-sama memberantas tindak kejahatan seperti miras dan peredaran narkoba.
Hasilnya pada razia kali ini, polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan ukuran dari sejumlah toko di Tanjung Batu.
"Total miras yang kami amankan sebanyak 89 botol. Para penjualnya juga sudah kami beri teguran agar tidak lagi menjual yang seperti ini," jelas Syaparudin.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan razia oleh aparat kepolisian guna mencegah peredaran miras ilegal.
Di mana nanyak miras yang dijual tanpa izin resmi atau tidak melalui prosedur hukum.
"Nah, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum," terang Syaparudin.
Mengingat marak miras oplosan atau tanpa standar produksi yang jelas, sehingga sangat berbahaya bahkan mematikan bila dikonsumi.
Polri dalam hal ini Polsek Tanjung Batu juga berkomitmen turut menegakkan Perda Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat.
"Dan yang tidak kalah penting bahwa operasi ini juga bertujuan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap penyalahgunaan alkohol oleh generasi muda," kata Syaparudin menegaskan.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.