Pendidikan Profesi Guru

Syarat Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Ini Dokumen Diunggah di Akun SIMPKB

Bapak/ibu guru yang ingin mendaftar sebagai peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan perlu mengetahui persyaratan

Editor: pairat
Freepik
SELEKSI ADMINISTRASI PPG - Ilustrasi guru. Bapak/ibu guru yang ingin mendaftar sebagai peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan perlu mengetahui persyaratan 

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 diinformasikan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing guru.

Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data pada sistem yang telah disiapkan oleh Kemendikdasmen.

Guru dapat melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV pada laman Info GTK, dan bagi guru yang menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi dapat memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2025 ini dilakukan secara daring melalui aplikasi dan seluruh rangkaiannya tidak dipungut biaya apapun.

Alur Pendaftaran

  1. Pemutakhiran Data (Dapodik, NIK, Ijazah)
  2. Akses SIMPKB
  3. Pendaftaran
  4. Cek persyaratan dan pendaftaran dengan akses Info GTK
  5. Menyiapkan SPTJM
  6. Verifikasi dan validasi (Verval) SPTJM BGTK, jika tertolak maka cek Info GTK
  7. Jika SPTJM disetujui, lanjut akses SIMPKB
  8. Lanjut pendaftaran, melengkapi profil, melengkapi data ijazah S1/D4
  9. Lakukan verval Ijazah, lalu akses laman Info GTK
  10. Jika belum verval Ijazah, akses Info GTK, cek data SIVIL PD Dikti pada Info GTK dan lakukan verval Ijazah. Jika tidak ditemukan Informasi Ijazah Hasil Verval API, lakukan verval Dinas dan BGTK
  11. Setelah mendapatkan Informasi Ijazah hasil verval API, klik "Konfirmasi Ijazah Hasil Verval", lalu cek Ijazah di SIMPKB
  12. Pilih bidang studi PPG, lalu klik "Ajuan Pendaftaran".

Artikel ini bersumber dari Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved