Breaking News

Berita Wilayah

Adu Keberhasilan 3 Daerah Pemekaran di Sumsel Ini Berantas Kemiskinan, Muratara Tertinggal dari PALI

Berikut persentase adu keberhasilan 3 wilayah pemekaran di Sumsel berantas angka kemiskinan.

Penulis: pairat | Editor: pairat
ISTIMEWA
PERSENTASE PENDUDUK MISKIN - Foto Ilustrasi, persentase adu keberhasilan 3 wilayah pemekaran di Sumsel berantas angka kemiskinan. 

SRIPOKU.COM - Berikut persentase adu keberhasilan 3 wilayah pemekaran di Sumsel berantas angka kemiskinan.

3 wilayah yang sudah dilakukan pemekaran ini di antaranya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Meski 3 wilayah ini merupakan daerah otonomi dari wilayah induk masing-masing ternyata persentase angka penduduk miskin bisa bersaing dengan kabupaten lain yang ada di Sumsel.

Keberhasilan 3 Kabupaten ini berantas angka kemiskinan dibuktikan dengan persentase angka penduduk miskin yang tercatat pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel tahun 2024.

Berdasar data BPS yang diperbarui pada 16 Desember 2024, persentase Penduduk Miskin menurut Kabupaten/Kota tertera secara rinci.

Berikut persentase adu keberhasilan 3 wilayah pemekaran di Sumsel berantas angka kemiskinan.

1.Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Kabupaten PALI merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Muaraenim dan resmi pemekaran pada tahun 2012.

PALI merupakan kabupaten termuda di Sumsel dan dibentuk untuk mempercepat pembangunan daerah-daerah terpencil di Muara Enim bagian barat.

Persentase penduduk miskin di PALI tahun 2024 yakni 9,82 persen saja.

Pencapaian angka tersebut menjadi bukti Kabupaten PALI sudah bisa menekan persentase penduduk miskin dengan catatan angka paling kecil dibanding Empat Lawang dan Muratara.

2. Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Empat Lawang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lahat, tahun pemekaran pada 2007 silam.

Pemekaran ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah barat Kabupaten Lahat yang sebelumnya sulit dijangkau karena faktor geografis.

Adapun dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan.

Ibu Kota Kabupaten Empat Lawang adalah Tebing Tinggi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved