Berita OKU Timur

PABRIK Beras PT BPR di OKU Timur Disidak Terkait Dugaan Curang, Disdagperin Dilarang Masuk Gudang

Pihak perusahaan menolak memberikan akses ke gudang produksi, dengan alasan kegiatan produksi sedang dihentikan sementara.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul (Disdagperin OKU Timur)
SIDAK BPR -- Perwakilan PT BPR menjelaskan kondisi produksi kepada petugas Disdagperin OKU Timur di halaman pabrik, Senin (14/07/2025). Pihak perusahaan menolak permintaan tim untuk melihat gudang produksi. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Dugaan praktik curang dalam distribusi beras kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, sorotan tertuju pada PT Belitang Panen Raya (BPR), produsen beras kemasan merek Raja, yang diduga melakukan pengoplosan dan pelanggaran takaran kemasan.

Sebagai respons atas keresahan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) OKU Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT BPR di Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur Sumsel, pada Selasa (15/7/2025).

Namun, upaya tim sidak untuk memperoleh kejelasan justru menemui hambatan.

Pihak perusahaan menolak memberikan akses ke gudang produksi, dengan alasan kegiatan produksi sedang dihentikan sementara.

“Kami tidak diperkenankan masuk. Pihak perusahaan menyatakan produksi sedang berhenti sementara,” ungkap Effendi, SE, Kasi Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disdagperin OKU Timur, yang memimpin langsung sidak tersebut.

Perusahaan Berjanji Lakukan Klarifikasi

Perwakilan dari PT BPR, Nanda dari divisi General Affair, menyatakan bahwa manajemen tengah melakukan investigasi internal menyikapi polemik beras Raja yang diduga tidak sesuai mutu dan takaran.

Nanda menambahkan bahwa klarifikasi resmi akan disampaikan oleh pihak manajemen dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar di kantor pusat PT BPR di Palembang dalam waktu dekat.

Jangkauan Distribusi Luas, Dampak Bisa Nasional

PT Belitang Panen Raya bukanlah pemain kecil di industri pangan. Perusahaan ini memiliki jaringan distribusi yang luas, dengan cabang aktif di Bandung, Palembang, Bangka Belitung, dan OKU Timur.

Produk mereka banyak ditemui di toko modern dan pasar tradisional, sehingga jika dugaan pelanggaran terbukti, potensi dampaknya bisa merembet secara nasional.

Disdagperin Akan Telusuri Sampai Jalur Ritel

Meski akses ke gudang ditolak, Disdagperin OKU Timur menegaskan akan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut hingga tingkat distribusi akhir.

Pemeriksaan akan difokuskan pada produk beras Raja yang telah beredar di pasaran, untuk mengecek kesesuaian dengan takaran dan standar mutu yang berlaku.

“Kami akan turun langsung ke toko-toko modern dan agen sembako. Jika ditemukan pelanggaran, tentu kami akan beri rekomendasi sanksi sesuai aturan,” tegas H. Amin Zen, Kepala Disdagperin OKU Timur.

Sejumlah jaringan distribusi yang akan menjadi sasaran pemeriksaan antara lain Indomaret, Alfamart, UB Mart, serta agen dan grosir lokal lainnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melindungi hak konsumen dan memastikan praktik perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved