Berita Ogan Ilir
Cegah Tindak Kejahatan di Gerai ATM, Polisi Ingatkan Mahasiswa di Indralaya OI Senantiasa Waspada
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Samapta AKP Sutopo menyebut ada sejumlah modus operandi kejahatan di gerai ATM.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengimbau masyarakat Indralaya, Ogan Ilir untuk senantiasa waspada terhadap segala potensi tindak kejahatan.
Pesan ini juga disampaikan secara khusus kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di Indralaya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Samapta AKP Sutopo menyebut ada sejumlah modus operandi kejahatan di gerai ATM.
Seperti hipnotis di mana pelaku menawarkan sesuatu, seperti berpura-pura menjadi korban ATM tertelan.
"Atau berpura-pura membantu saat transaksi ATM korbannya mengalami masalah," kata Sutopo diwawancarai di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (15/7/2025).
Modus operandi lainnya yakni ganjal dan juga lem slot kartu ATM sehingga korban mengira kartu ATM tertelan.
Berdasarkan penyelidikan yang pernah dilakukan Polres Ogan Ilir, pelaku menyumbat slot kartu ATM dengan korek api atau tusuk gigi.
"Modus lem ini tidak hanya terjadi di slot kartunya saja. Ada juga kasus uang nasabah yang tersangkut sehingga nominal uang yang ditarik tidak keluar dari mesin ATM," ungkap Sutopo.
Dilanjutkannya, sejumlah gerai ATM di Indralaya kebanyakan dimanfaatkan mahasiswa untuk melakukan transaksi keuangan.
Transaksi ini dilakukan selama hampir 24 jam.
Menyadari hal ini, Sat Samapta Polres Ogan Ilir berinisiatif meningkatkan intensitas patroli di lokasi dan jam-jam rawan.
"Kepada masyarakat terutama adik-adik kita para mahasiswa untuk senantiasa waspada. Jika ada apa-apa, tidak perlu segan meminta bantuan kepada petugas kami yang berpatroli," pesan Sutopo.
Pangkalan Balai-Betung hanya Ditempuh 10 Menit, Tol Palembang-Betung Seksi 3 Terus Dikebut |
![]() |
---|
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.