Ijazah Jokowi

Pihak Roy Suryo Tuding Jokowi Salah Langkah Soal Ijazah

Pihak Roy Suryo merasa laporan Jokowi bentuk kriminalisasi. Jika ingin memulihkan nama baik, cukup perlihatkan ijazah.

Editor: Refly Permana
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIAP MELADENI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy mengaku siap memberikan keterangan sebagai pihak terlapor. 

SRIPOKU.COM - Pihak Roy Suryo tak gentar meladeni laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi.

Laporan ini dibuat Presiden Indonesia ke 7 ini atas tuduhan ijazah palsu yang diutarakan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa.

Yang ada, pihak Roy Suryo beranggapan ayah wapres Gibran Rakabuming Raka ini telah salah langkah jika memang tujuan laporan dibuat adalah untuk memperbaiki jati diri.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kekhawatiran pihaknya terhadap arah proses hukum ini.

Ia menilai bahwa peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap para pengkritik Jokowi sedang berlangsung.

Ahmad juga menilai bahwa langkah hukum yang diambil Jokowi tidak relevan jika tujuannya adalah untuk memulihkan kehormatan diri.

Seharusnya, Jokowi cukup menunjukkan ijazah asli sebagai bukti keaslian, tanpa perlu membawa perkara ke ranah pidana.

“Kedua, kenapa sih kita persoalkan? Karena metode untuk mengembalikan kehormatan saudara Joko Widodo itu tidak nyambung,” kata Ahmad.

Baca juga: Bemodal Lafadz Hablumminannas, Roy Suryo Siap Ladeni Laporan Jokowi, Akui Masih Punya Amunisi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaporan ke polisi justru dapat berujung pada hukuman penjara bagi para terlapor, yang menurutnya tidak menyelesaikan substansi permasalahan.

“Saudara Joko Widodo merasa dihinakan sehina-hinanya, direndahkan serendah-rendahnya karena ijazahnya palsu. Metode praktis untuk mengembalikan wibawa dan kehormatannya adalah dengan menunjukkan bahwa ijazahnya asli. Selesai,” ujar Ahmad.

“Bukan dengan melaporkan orang ke polisi. Laporkan orang ke polisi itu ujungnya penjara, tidak ada laporan ke polisi itu ujungnya diberi makan enak atau fasilitas mewah. Tidak. Akan berujung penjara,” tambahnya.

Roy Suryo sebelumnya mengaku tidak takut soal status kasus laporan Jokowi.

Roy Suryo klaim, ia dan teman-teman masih berfokus kepada fakta-fakta, berdasarkan temuan pihaknya.

"Hahaha Gak apa-apa. Lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr Rismon, saya, Dr Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

Menurutnya sangat wajar ketika penyidik mengupayakan permintaan dari Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved