Berita Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Skakmat, Prakitisi Hukum Sebut Lita Gading tak Bisa Terjerat Hukum, tak Tuduh Anaknya

Menurut Toni RM, laporan Ahmad Dhani itu tak bisa membuat Lita Gading mendapatkan kasus hukum.

instagram @ahmaddhani
LAPORAN AHMAD DHANI - Tangkapan layar Instagram. Ahmad Dhani Skakmat, Prakitisi Hukum Sebut Lita Gading tak Bisa Terjerat Hukum 

SRIPOKU.COM - Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading membuat praktisi hukum Toni RM bersuara.

Menurut Toni RM, laporan Ahmad Dhani itu tak bisa membuat Lita Gading mendapatkan kasus hukum.

Pasalnya menurut Toni RM apa yang dilakukan Lita Gading hanyalah pendapat sebagai seorang psikolog.

Bahkan Lita Gading disebut tak menuduh Safeea putri Ahmad Dhani.

Diketahui diketahui melaporkan Lita Gading atas tudingan mengeksploitasi wajah dan identitas SA melalui unggahan di Instagram pribadinya.

Atas laporan Ahmad Dhani, Lita Gading terancam pasal perlindungan anak dan Undang-undang ITE.

DHANI TUNGGU MAIA - Ahmad Dhani sambangi KPAI untuk membuat aduan tentang dugaan pelanggaran perlindungan anak terhadap putrinya. Ahmad Dhani di KPAI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Minta Perhatian Mantan Istri, Ahmad Dhani Tunggu Respon Maia Estianty soal Video Gibah
DHANI TUNGGU MAIA - Ahmad Dhani sambangi KPAI untuk membuat aduan tentang dugaan pelanggaran perlindungan anak terhadap putrinya. Ahmad Dhani di KPAI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Minta Perhatian Mantan Istri, Ahmad Dhani Tunggu Respon Maia Estianty soal Video Gibah (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: Acuhkan Tudingan Ahmad Dhani, Fakta Maia Estianty Hamil Mencuat, Menikmati Hidup dengan Irwan Mussry

“Kalau saya amati, kontennya Lita Gading ini saya kategorikan sebagai pendapat dari Lita Gading, ini secara hukum,” kata Toni RM.

“Lita Gading kalau saya amati, dia mengemukakan pendapatnya sebagai seorang psikolog. Pendapat-pendapatnya yang disampaikan itu, kalau menurut saya itu bukan tuduhan, melainkan pendapat,” sambungnya lagi.

Ia menyebut bahwa unsur dalam Pasal 27 A UU ITE tidak terpenuhi dalam kasus ini. Dalam pasal tersebut, harus ada tuduhan eksplisit terhadap seseorang yang kemudian diketahui publik.

Namun jika tidak ada tuduhan yang jelas dan spesifik terhadap anak Ahmad Dhani, maka pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk memidanakan Lita Gading.

“Kalau tidak ada tuduhan terhadap pelapor atau yang disebut korban, maka tidak bisa orang tersebut dikenalkan Pasal 27 A, karena unsurnya harus menuduh dan tuduhan itu harus diketahui publik,” ujar Toni.

Ia juga mempertanyakan, jika tidak ada tuduhan spesifik yang disampaikan oleh Lita Gading, maka atas dasar apa laporan tersebut dibuat.

“Kalau Ahmad Dhani kan mengatakan ingin melindungi anak, bukan ke orang tuanya. Berarti tuduhan apa yang disampaikan Lita Gading ?” lanjut Toni.

Sementara itu tahu dirinya dilaporkan Ahmad Dhani, rupanya Lita Gading merasa tak masalah.

REAKSI LITA GADING - Potret Lita Gading saat ditemui awak media beberapa waktu lalu (kiri). Potret Ahmad Dhani (kanan) saat mendatangi KPAI, Rabu(9/7/2025). Usai dilaporkan Ahmad Dhani ke KPAI, Lita Gading bereaksi.
REAKSI LITA GADING - Potret Lita Gading saat ditemui awak media beberapa waktu lalu (kiri). Potret Ahmad Dhani (kanan) saat mendatangi KPAI, Rabu(9/7/2025). Usai dilaporkan Ahmad Dhani ke KPAI, Lita Gading bereaksi. (Tribunnews.com/tangkapan layar Youtube)

Bahkan Lita Gading blak-blakan mengaku tak takut dengan laporan Ahmad Dhani itu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved