Polisi Ditangkap Polisi

PROFIL Iptu Sony Hermawan, Kasat Narkoba yang Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba

Iptu Sony pernah menjabat sejumlah posisi penting di wilayah hukum Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.

|
Editor: pairat
Kolase: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor dan TribunKaltara.com/Febrianus Felis
PROFIL IPTU SONY - Kolase potret Iptu Sony Dwi Hermawan saat menjabat Kapolsek Nunukan Kota dan (tengah-kanan) Iptu Sony saat merilis kasus ganja sintetis pada Selasa (02/10/2023) (kiri). Berikut profil Iptu Sony yang ditangkap Mabes Polri diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba. 

Jabatan tersebut sebelumnya dipegang Iptu M Ibnu Robanni.

Prosesi serah terima jabatan dipimpin oleh Kapolres Nunukan saat itu, AKBP Taufik Nurmandia, di Ruang Aula Sebatik Polres Nunukan, pada Selasa (30/05/2023), sekitar pukul 09.00 Wita. 

Informasi tambahan, Sony kini berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Pangkat ini merupakan bagian dari jenjang Perwira Pertama.

Sementara, lambang pangkat Iptu berupa 2 balok emas di pundaknya.

Kini karier polisi Iptu Sony terancam karena diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba.

Untuk gelar akademis, Iptu Sony memiliki titel Sarjana Hukum (S.H).

Melihat Lokasi Penangkapan

Penangkapan Iptu Sony terjadi di Dermaga Tradisional Haji Putri.

Lokasi ini berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dermaga Tradisional Haji Putri dikenal rawan peredaran gelap narkotika, barang ilegal hingga penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Amir, warga sekitar, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia sempat melihat sejumlah orang tangannya diborgol.

Bahkan, Amir mengenali wajah Iptu Sony.

"Saya lihat tangannya diborgol. Kami kaget juga karena itu Pak Kasat."

"Banyak petugas, informasinya dari Mabes Polri, bahkan dikawal Jenderal Bintang Dua," katanya, Kamis, dikutip dari TribunKaltara.com.

Hingga saat ini, Mabes Polri masih mendalami kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan Iptu Sony.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved