Berita Viral
FAKTA Aturan Siapa yang Main Layang-layang Dekat Bandara Kena Denda Rp 1 Miliar Plus Penjara 3 Tahun
Lukman F Laisa menyatakan bahwa siapapun yang menerbangkan layang-layang di sekitar bandara bisa dikenakan pidana dan didenda
SRIPOKU.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa menyatakan bahwa siapapun yang menerbangkan layang-layang di sekitar bandara bisa dikenakan pidana dan didenda.
Hal ini dia ungkapkan untuk merespons semakin tingginya jumlah gangguan penerbangan pesawat karena aktivitas penerbangan layang-layang di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Lukman bilang aturan yang mengatur larangan penerbangan layang-layang di sekitar bandara tercantum dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Lukman dalam siaran persnya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) melaporkan, sebanyak 21 pesawat batal terbang pada 4 hingga 6 Juli 2025 karena aktivitas penerbangan layang-layang di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Meski tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun Kemenhub memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat.
Lukman menuturkan bahwa langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
Sementara itu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” katanya.
Putu Eka Cahyadhi menjelaskan bahwa dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara yang berupa wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
"Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasinal penerbangan,” kata dia.
Untuk itu Kantor OBU Wilayah I telah mengadakan rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait dan menyepakati bahwa semua unsur Pemerintah Daerah dan stakeholder komunitas Bandar Udara Soekarno-Hatta saling mendukung dan bersinergi, membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih efektif sehingga penanganan terhadap gangguan layang-layang dapat dikurangi dan bahkan diharapkan dapat dihilangkan.
"Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Putu Eka.
VIRAL Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Sambut HUT RI, Pengamat Nilai Masyarakat Ingin Perbaikan |
![]() |
---|
NASIB Saldo di Rekening yang Diblokir PPATK, Begini Cara Mengaktikannya Kembali, Ini Dokumen Dibawa |
![]() |
---|
NASIB Guru ASN yang Viral 2 Kali Pukul Kepala Siswa, 1 Pukulan Keras, Polisi Dipanggil ke Sekolah! |
![]() |
---|
FAKTA Baru Dokter Spesialis Tinggal di Kolong Jembatan, Kesaksian Teman Wanita Bongkar Kebohongan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Oknum Polisi Tarik Paksa Kurir Wanita Masuk ke Kamar Kos, Korban Ditarik saat Melintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.