PPPK 2025

Daftar Gaji PPPK 2025, Besaran Diterima Berdasar Golongan dan Masa Kerja, Lengkap dengan Tunjangan

Berikut daftar gaji PPPK 2025, besaran diterima berdasar golongan dan masa kerja, lengkap dengan tunjangan.

Editor: pairat
Tribuntimur.com
Foto Ilustrasi - Daftar Gaji PPPK 2025, Nominal Diterima Berdasar Golongan dan Masa Kerja, Lengkap dengan Tunjangan 

SRIPOKU.COM - Berikut daftar gaji PPPK 2025, besaran diterima berdasar golongan dan masa kerja, lengkap dengan tunjangan.

Seperti diketahui masuk bulan Juli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah bisa menikmati gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nominal gaji yang diterima PPPK tentu berbeda dnegan gaji saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.

Berikut daftar gaji PPPK sesuai golongan

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. 

Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

PELANTIKAN PPPK - Sebanyak 3.077 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel formasi tahun anggaran 2024 resmi dilantik Gubernur Sumsel Herman Dari di The Sultan Convention Center Palembang, Kamis (5/6/2025)
PELANTIKAN PPPK - Sebanyak 3.077 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel formasi tahun anggaran 2024 resmi dilantik Gubernur Sumsel Herman Dari di The Sultan Convention Center Palembang, Kamis (5/6/2025) (SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati)

Baca juga: Ribuan Honorer R4 di Palembang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Kata BKPSDM dan BKN Kanreg VII

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved