PPPK 2025
Daftar Gaji PPPK 2025, Besaran Diterima Berdasar Golongan dan Masa Kerja, Lengkap dengan Tunjangan
Berikut daftar gaji PPPK 2025, besaran diterima berdasar golongan dan masa kerja, lengkap dengan tunjangan.
SRIPOKU.COM - Berikut daftar gaji PPPK 2025, besaran diterima berdasar golongan dan masa kerja, lengkap dengan tunjangan.
Seperti diketahui masuk bulan Juli, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah bisa menikmati gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nominal gaji yang diterima PPPK tentu berbeda dnegan gaji saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.
Berikut daftar gaji PPPK sesuai golongan
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca juga: Ribuan Honorer R4 di Palembang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Kata BKPSDM dan BKN Kanreg VII
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.