Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk

Belum Ada Tersangka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk

Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai ambruk.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Ehdi Amin
JEMBATAN AMBRUK- Empat unit kendaraan truk terjebak di jembatan penghubung Lahat–Muara Enim yang ambruk di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 23.14 WIB. polisi masih belum tetapkan tersangka atas kasus ini. 

SRIPOKU.COM, LAHAT – Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang terjadi Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 23.14 WIB.

Empat unit truk bermuatan batubara yang diduga menjadi penyebab utama robohnya jembatan penghubung Lahat–Muara Enim tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Merapi, Polres Lahat.

Satlantas dan Satreskrim Polres Lahat tengah melakukan investigasi mendalam terkait insiden ini.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kapolsek Merapi, Iptu Chandra Kirana SH MH menyebutkan bahwa pengamanan kendaraan telah dilakukan.

Sementara investigasi berada di bawah wewenang jajaran Satlantas dan Satreskrim.

"Fokus kami di Polsek Merapi adalah pengamanan jalan sekitar jembatan.

Kami cegah kemacetan karena jembatan alternatif hanya bisa dilalui satu arah. Angkutan batubara tidak diizinkan melintas, dan akan kami suruh putar balik jika mencoba," tegas Iptu Chandra, Rabu (2/7/2025).

Kasat Lantas Polres Lahat, Iptu Dr Jhoni Albert SH MSi MH MM, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sopir dan petugas uji KIR sudah dilakukan.

Semua kendaraan memiliki kelengkapan surat seperti SIM dan STNK atas nama perusahaan.

"Selanjutnya, kami juga akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Saat ini anggota masih disiagakan di lokasi untuk pengaturan lalu lintas," ujar Jhoni.

Mengacu pada surat edaran dari Pemprov Sumsel Nomor 500.11.9/045/SE/Dishub/2025, terhitung sejak Selasa (1/7/2025) pukul 00.00 WIB, seluruh kendaraan angkutan barang dengan tonase berat dilarang melintasi jembatan Muara Lawai selama masa perbaikan.

Jenis kendaraan yang dilarang melintas mencakup mobil barang di atas 14 ton, kendaraan bersumbu tiga atau lebih, serta mobil pengangkut hasil tambang seperti batubara, tanah, pasir, batu, dan kayu log.

Kendaraan yang masih diizinkan melintas yakni pengangkut BBM, uang dan pos, hewan ternak, pupuk, serta bahan pokok.

Sebelumnya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengecam keras insiden ambruknya jembatan tersebut dan menyalahkan aktivitas angkutan batubara. Ia menyebut keempat truk yang terjebak memiliki tonase hingga 40 ton per unit.

"Ini jelas akibat angkutan batubara. Tapi mana ada perusahaan batubara yang mau bertanggung jawab? Ini merugikan kepentingan umum.

Saya akan laporkan ke polisi atas dasar perusakan dan minta pihak terkait menuntut ganti rugi," tegas Bursah saat meninjau lokasi.

Hingga saat ini, investigasi terus berjalan, dan publik menanti kejelasan pihak yang akan bertanggung jawab atas kerusakan jembatan vital penghubung dua kabupaten ini.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved