Isu Ridwan Kamil

Ogah Dicap Open BO, Lisa Mariana Sebut Status dengan Ridwan Kamil, Akui Dapat Uang Bulanan: Simpanan

Hal itu diungkapkan Lisa Mariana saat dirinya menjelaskan perbedaan ani-ani dengan simpanan.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
LISA MARIANA BANTAH - Selebgram Lisa Mariana kembali menarik perhatian publik saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025). Ogah Dicap Open BO, Lisa Mariana Sebut Status dengan Ridwan Kamil 

Ia pun mengapresiasi sambutan dari Komnas Perempuan atas laporan yang diajukan kliennya.

"Saya sangat mengapresiasi dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak dikarenakan sangat responsif. Pengaduan kami langsung diterima dan hari ini kami langsung diterima seluruh komisioner," tambahnya.

Permasalahan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil mencuat setelah Lisa mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan mantan Gubernur tersebut.

Ia menyatakan telah ditelantarkan Ridwan Kamil setelah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap mereka. Lisa mengaku hamil dua minggu setelah bertemu Ridwan Kamil di sebuah hotel di kawasan Palembang pada Juni 2021.

Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi. Suami dari Atalia Praratya itu membenarkan bahwa dirinya pernah bertemu Lisa, namun hanya satu kali.

Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa saat pertemuan tersebut, Lisa sudah dalam kondisi hamil akibat hubungannya dengan pria lain.

Ia menambahkan bahwa pertemuan mereka hanya terkait bantuan biaya kuliah dan tidak melibatkan urusan asmara.

Ridwan Kamil kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah tercatat di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025 dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Tak tinggal diam, Lisa Mariana juga melayangkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung atas dasar perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan sejak 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Pada Kamis (19/6/2025) lalu, sidang lanjutan perkara ini digelar dengan agenda pembacaan gugatan.

Dalam gugatan itu, Lisa meminta pengadilan mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui status anaknya.

Selain meminta pengakuan identitas anak, Lisa juga menuntut ganti rugi. Ia menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.

Tidak hanya itu, Lisa juga meminta agar aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, disita. Ia juga menuntut kompensasi harian sebesar Rp 10 juta apabila Ridwan Kamil tidak menjalankan isi putusan nantinya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved