Berita OKI
Hutama Karya dan Dishub Jaring 75 Truk Muatan Melebihi Batas atau ODOL di 5 Ruas Jalan Tol
Hutama Karya dan Dinas Perhubungan menindak 75 kendaraan dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama periode 17- 25 Juni 2026.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Meminimalisir kendaraan muatan berlebih yang terindikasi sebagai over dimension dan over loading (Odol) yang dapat memicu kerusakan ruas jalan tol dan menyebabkan terjadi kecelakaan.
Pengelola Hutama Karya bersama Dinas Perhubungan berhasil menindak 75 kendaraan dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama periode 17 sampai 25 Juni 2025 yang difokuskan di 5 ruas jalan tol.
Di mana ketiga ruas tersebut antara lain Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka), Palembang -Indralaya (Palindra), Indralaya - Prabumulih (Indraprabu), Indrapura -Kisaran (Inkis) masuk di ruas Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.
Serta dua ruas berada di Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan.
"Kendaraan over dimension over loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara," ujar Adjib saat dikonfimasi Senin (30/6/2025) sore.
Menurut Adjib, dari hasil pemeriksaan menunjukkan masih tinggi pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, untuk tol Terpeka (11 dari 48 kendaraan adalah Odol, Palindra (12 dari 16 kendaraan), lalu Indraprabu (9 dari 15 kendaraan) dan Inkis (13 dari 20 kendaraan).
Sedangkan untuk tol JORR-S (10 dari 15 kendaraan) dan tol ATP (20 dari 51 kendaraan).
"Seperti temuan di lapangan ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini dapat merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting' yang mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun," terangnya.
Masih katanya, Palindra dan Indraprabu bagi pengemudi truk terjaring razia diminta menghubungi pemilik kendaraan untuk memastikan pesan penegakan sampai ke pihak yang bertanggung jawab.
"Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Selain operasi manual, pihaknya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi weigh-in-motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time.
"Bagi kendaraan tidak memenuhi ketentuan, kebijakan tegas yang diambil pengendara diminta untuk putar balik," ungkapnya.
Dikatakan kembali, dihimbau seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak memakai bahu jalan kecuali darurat dan mobil kondisi prima tanpa muatan berlebih.
"Kami mengajak seluruh pihak hindari over dimension over loading, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan," tutup Adjib.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
| Sembunyi di Kamar Mandi, Pengedar Sabu di Lempuing Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Belasan Paket |
|
|---|
| Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di OKI Tega Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun dan Gasak Motor Korban |
|
|---|
| Perajin Gerabah Kedaton OKI Tetap Bertahan, Diyakini Sudah Ada Sejak Masa Kerajaan Sriwijaya |
|
|---|
| Wabup OKI Kritik Anggaran Seremonial: Desentralisasi Sia-sia Jika Tak Berpihak pada Rakyat |
|
|---|
| Kebakaran Rumah di Pematang Buluran SP Padang OKI, Nenek 81 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Truk-ODOL-Ditindak-di-jalan-Tol.jpg)