Kanal Pemkab Muara Enim

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Muara Enim Selesai  100 Persen

Jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Muara Enim sebayak 256 buah yang terdiri dari Koperasi Desa 246 dan 10 Koperasi Kelurahan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
Humas Pemkab Muara Enim
H Husin Aswadi SE MM-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dengan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder holder, Pemkab Muara Enim telah berhasil menyelesaikan pembentukan dan penerbitan Badan Hukum Koperasi  Desa/Kelurahan Merah  Putih (KDKMP) sebanyak 100 persen.

"Sekarang menuju proses Pembangunan dan Pengoperasian KDKMP ( Juklak dan Juknis dalam tahap pembahasan di Kementerian)," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H Husni Aswadi SE MM, Minggu (29/6/2025).

Menurut Husin, adapun jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muara Enim sebayak 256 buah yang terdiri dari Koperasi Desa 246 dan 10 Koperasi Kelurahan.

Sedangkan, Total Koperasi di Kabupaten yang sudah ber Badan Hukum sebanyak 582 Koperasi Primer terdiri dari 256 KDMP dan 324 Koperasi Lama (Bukan KDMP, red) dan dari 324 Koperasi tersebut ada 32 Koperasi yang tidak aktif.

"Koperasi tidak aktif tersebut masih ada badan hukum, namun usaha tidak jalan atau keanggotaan tidak aktif. Untuk  tahun 2025 ini ada 6 Koperasi yang baru berdiri di luar KDKMP," jelasnya.

Untuk koperasi primer yang tidak aktif, lanjut Husin, pihaknya terus melakukan pembinaan dan jika tidak dapat dilanjutkan akan dilakukan pengusulan untuk dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebab, kata dia, untuk mejadikan koperasi sebagai tiang utama penyanggah perekonomian masyarakat sehingga dapat membangkitkan perekonomian masyarakat. 

Dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim  tidak bisa bergerak sendiri perlu adanya dukungan semua pemangku kepentingan (stakeholder) dan kesungguh-sungguhan pengurus koperasi itu sendiri juga menjadi modal maju mundurnya koperasi itu sendiri.

"Kami mengucapkan trimakasih atas kerjasama Camat, Lurah dan Pemdes serta notaris yang tergabung dalam Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAKA) yang telah membantu percepatan pembentukan Koperasi Desa, Kelurahan di Kabupaten sehingga dapat terlaksana lebih cepat dari yang ditargetkan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved