Berita Palembang
Kanwil BPN Sumsel Targetkan 18.603 Bidang Tanah di Program PTSL 2025
Dijelaskan Giri, dalam proses pengurusan PTSL itu sendiri, masyarakat bisa datang langsung ke kantor BPN di daerahnya masing-masing.
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
"Jadi, bisa ke kantor BPN kabupaten kota, dan bisa juga bersama- sama per Desa" jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyakini jika target biasanya akan tercapai mendekati akhir tahun.
"Mendekati akhir tahun biasanya mencapai 100 persen, dan masih kekurangan karena keterbatasan anggaran, " ucapnya.
Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sumsel ini, jika kendala yang dihadapi selama ini, yaitu jumlah kuota, pemenuhan asal usul tanah, lokasi tanah yang bisa disertifikatkan dan beratnya biaya BPHTB untuk masyarakat.
"Dalam pengawasan, pastinya ini akan diawasi agar target tercapai, dan BPN kita berharap bekerja secara profesional, " tukasnya.
Sekedar informasi, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilansir dari laman Kementerian Kominfo, program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di sebuah desa, kelurahan, ataupun wilayah setingkat dengan nama lain. Melalui PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah kepada masyarakat, dengan target pendaftaran 79 juta bidang tanah selesai pada 2025. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL?
Syarat mengurus sertifikat tanah melalui PTSL PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kegiatan PTSL juga termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok.
Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta. Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah.
Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Selengkapnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL: Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris) Meterai 10.000 minimal dua lembar Blanko PTSL yang sudah diisi.
Setelah menyiapkan berkas, calon pemohon harus memastikan apakah alamat domisili termasuk lokasi program PTSL.
Dikutip dari Kompas.com, guna mengetahuinya, masyarakat dapat langsung bertanya kepada kepala desa atau lurah masing-masing.
Istri & Anak tak Kunjung Pulang Driver Ojol di Plaju Palembang Lapor Polisi, Terakhir Pamit ke Pasar |
![]() |
---|
Job Fair Sumsel 2025 Resmi Dibuka Hari Ini di PS Mall, 34 Perusahaan Tawarkan 2.134 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
TERGIUR Beli Mobil Murah di Facebook, Pria Asal Banyuasin Tertipu Rp 70 Juta Saat COD di Palembang |
![]() |
---|
Truk Kosong Tabrak Pembatas Fly Over Simpang Bandara Palembang, Begini Kondisi Sang Sopir |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Warga Palembang Kibarkan Merah Putih, Jaga Spirit Kemerdekaan dengan Riang Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.