Tak Hanya Tipu Banyak Wanita untuk Lunasi Pinjol, Bripda BYA Ternyata Pernah Langgar Kode Etik

Bripda Bagus Yoga Adrian alias BYA, seorang anggota Polda Jawa Tengah yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) bagian K-9, tengah menjadi soro

Editor: adi kurniawan
Tangkapan Layar
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. 

SRIPOKU.COM -- Bripda Bagus Yoga Adrian alias BYA, seorang anggota Polda Jawa Tengah yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) bagian K-9, tengah menjadi sorotan publik.

Ia diduga telah menipu banyak wanita demi melunasi pinjaman online (pinjol).

Kasus ini viral di media sosial X sejak 16 Juni 2025 dan menarik perhatian Polda Jateng serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Kamis (19/6/2025) mengungkapkan bahwa Bripda BYA ternyata memiliki catatan pelanggaran etik selama bertugas, bahkan sebelum kasus ini viral.

"Iya anggota tersebut ada masalah sebelumnya (sebelum viral) itu yang menjadi dasar kita. (Masalah etik?) Ada," jelas Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Artanto juga menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan berkompromi dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.

Penyelidikan oleh Polda Jateng

Polda Jawa Tengah telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penipuan yang dilakukan Bripda BYA. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Selasa (17/6/2025) membenarkan adanya informasi tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan oleh Paminal Bidang Propam Polda Jateng.

"Ya kami mendapatkan informasi tersebut yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Paminal Bidang Propam Polda Jateng," ujar Artanto.

Ia juga membenarkan bahwa anggota yang diposting oleh salah satu akun media sosial X adalah anggotanya yang berdinas di Ditsamapta Polda Jateng.

Kronologi Kasus Viral
Kasus ini mencuat setelah akun X @KangBedah memposting dugaan penipuan yang dilakukan Bripda BYA pada 16 Juni 2025.

Postingan tersebut, hingga 17 Juni petang, telah dilihat oleh 1,5 juta akun dan di-repost sebanyak 1.643 kali. Akun tersebut memaparkan berbagai modus Bripda BYA dalam mendekati perempuan dan menyertakan bukti-bukti yang mengindikasikan banyak korban.

Tanggapan Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mendesak Propam Polda Jateng untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus ini secara komprehensif.

"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," papar Anam.

Menurut Anam, jika terbukti melakukan pelanggaran, Bripda BYA harus diberi hukuman lebih berat. Hal ini mengingat adanya peringatan serentak kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak terlibat pinjol maupun judi online. Pertimbangan lain adalah jumlah korban yang diduga banyak.

"Sudah diperingatkan di seluruh Indonesia soal ini jadi Sanksi harus lebih berat bilamana terbukti," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved