Berita Pagar Alam

MAHASISWA di Pagar Alam Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Digrebek Polisi saat Lakukan Hal Ini!

Seorang mahasiswa berinisial HP (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Wawan Septiawan
KURIR SABU - Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang mahasiswa berusia 21 tahun atas dugaan sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti sembilan paket siap edar. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Seorang mahasiswa berinisial HP (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Ia diamankan di rumahnya di kawasan Perumnas Guppi, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Senin malam (16/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Saat penggerebekan, pelaku sedang menggunakan sabu.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku juga menjual sabu seharga Rp100 ribu per paket,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sondi SH, Kamis (19/6/2025), didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Baca juga: Polres Pagar Alam Gencarkan Penolakan Premanisme di Masyarakat, Rutin Laksanakan Patroli Presisi

Baca juga: Aipda JA Anggota Polres Pagar Alam Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Barang bukti yang disita meliputi:

9 paket sabu seberat bruto 1,69 gram

Sisa pakai dalam plastik

Alat hisap sabu (bong)

3 korek api yang dimodifikasi

1 kaca pirek

3 sekop plastik

1 unit handphone

Tes urine HP menunjukkan hasil positif (+) mengandung metamfetamin.

HP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai kurir, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atas pelaku.

Polres Pagar Alam juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved