Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3 PPG 2025 Topik 3, Mari Junjung Kode Etik Guru di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan

Berikut adalah kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025 yang dapat Anda jadikan sebagai referensi lengkap dalam mengerjakan.

Freepik
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Foto ilustrasi berasal dari Freepik. Berikut ini kunci jawaban cerita reflektif Modul 3 Topik 3 PPG 2025 

SRIPOKU.COM - Inilah jawaban modul 3 topik 3 PPG 2025, materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Bapak/Ibu guru yang sedang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 akan diminta mengerjakan Latihan Pemahaman Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3 Kode Etik Guru.

Berikut adalah kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025 yang dapat Anda jadikan sebagai referensi lengkap dalam mengerjakan.

Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur? materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Baca juga: Jawaban Modul 3 PPG 2025, Respon Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Cerita Reflektif

Guru diminta menuliskan refleksi setelah mempelajari materi ini dalam kerangka 4F berikut:
1. Facts (Fakta): Fakta atau konteks nyata terkait materi
2. Feeling (Perasaan): Perasaan setelah mempelajari materi
3. Finding (Temuan): Hikmah atau pelajaran yang diperoleh
4. Future (Masa Depan): Tindakan ke depan sebagai pendidik

Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 Topik 3 PPG Tahun 2025

Kunci Jawaban:
1. Facts: Kode etik guru sebagai pedoman perilaku dan sikap yang disepakati oleh guru sebagai anggota masyarakat dan warga negara dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

2. Feeling: setelah mempelajari materi ini menjadi lebih paham tentang bagai mana sebaiknya guru bertindak.

3. Finding: Pelajaran atau hikmah yang diperoleh yaitu kembali mendalami esensi guru, bagaimana menjadi sosok guru yang baik bukan hanya dihadapan peserta didik tetapi dikehidupan bermasyarakat juga.

4. Future: tindakan ke depan sebagai pendidik yaitu tetap berpegang teguh pada kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Kunci Jawaban Alternatif 1:
Refleksi Setelah Mempelajari Kode Etik Guru
1. Facts (Fakta): Materi ini membuka wawasan saya tentang dua landasan penting kode etik guru: 11 etika dasar yang digagas Tomlinson dan Little (etika terhadap ilmu pengetahuan, peserta didik, dan profesi) serta regulasi terbaru Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 Pasal 8 dan 9. Permendikbudristek ini secara eksplisit menguraikan tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi tindakan terlarang Perpaduan kedua sumber ini memberikan kerangka kerja etis yang komprehensif bagi pendidik.

2. Feeling (Perasaan):
Setelah mempelajari materi ini, saya merasa semakin tercerahkan dan termotivasi. Ada perasaan tanggung jawab yang lebih besar untuk tidak hanya memahami, tetapi juga menginternalisasi dan mengamalkan setiap butir kode etik. Di sisi lain, muncul juga sedikit kegentaran akan kompleksitas dan tantangan dalam menjaga konsistensi perilaku etis di tengah berbagai dinamika dunia pendidikan.

3. Finding (Temuan):
Saya menemukan bahwa kode etik guru bukan sekadar daftar aturan, melainkan fondasi moral yang membentuk karakter dan profesionalisme guru seutuhnya. Kedua sumber saling melengkapi: etika Tomlinson dan Little memberikan dimensi filosofis yang mendalam, sementara Permendikbudristek menyediakan panduan praktis dan batasan hukum. Keberadaan regulasi resmi menunjukkan bahwa etika guru adalah hal serius yang diakui negara. Hikmah terbesarnya adalah pentingnya keselarasan antara nilai pribadi, nilai profesional, dan regulasi yang berlaku.

4. Future (Masa Depan): Ke depan, saya berkomitmen untuk menjadikan kode etik ini sebagai kompas moral dalam setiap aspek tugas saya sebagai pendidik. Saya akan secara proaktif:
- Mempelajari lebih dalam setiap etika dan pasal Permendikbudristek.
- Mengaplikasikannya dalam interaksi harian dengan peserta didik, rekan dan orang tua
- Berpartisipasi aktif dalam forum diskusi etika profesi untuk mencari solusi atas dilema.
- Berani bersuara dan bertindak sesuai kode etik, termasuk melaporkan pelanggaran (jika terjadi) atau mengadvokasi praktik yang lebih baik.
- Menjadi teladan etika bagi lingkungan sekitar, baik di dalam maupun di luar sekolah

Kunci Jawaban Alternatif 2:
Refleksi dalam Kerangka 4F:
1. Facts (Fakta): Kode etik guru merupakan landasan moral dan profesionalisme yang memandu perilaku guru dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, guru memiliki tanggung jawab moral terhadap profesi, peserta didik, rekan sejawat, orang tua, masyarakat, serta aturan hukum. Kode etik ini juga menekankan pentingnya keteladanan, keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan.

2. Feeling (Perasaan): Saya merasa semakin sadar bahwa profesi guru bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah besar yang memerlukan integritas tinggi. Ada kebanggaan namun juga tantangan untuk terus menjaga komitmen etis dalam praktik sehari-hari di tengah dinamika pendidikan.

3. Finding (Temuan): Hikmah penting yang saya dapat adalah bahwa kode etik bukan hanya untuk diketahui, tapi harus menjadi pedoman hidup dan bekerja. Guru bukan hanya penyampai materi, tetapi teladan karakter dan nilai. Pelanggaran sekecil apa pun bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan perkembangan peserta didik.

4. Future (Masa Depan): Ke depan, saya akan menempel infografis kode etik ini di ruang guru sebagai pengingat bersama. Saya juga akan mengajak rekan sejawat untuk saling mengingatkan, berdiskusi, dan menjaga sikap profesional secara konsisten. Saya berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam setiap interaksi, serta memperkuat lingkungan belajar yang aman, adil, dan menghargai keberagaman demi membentuk generasi berkarakter

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved