Breaking News

Kunci Jawaban

Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? Modul 3

Materi Mari Lakukan Aksi Nyata pertanyaan nomor 1 ' Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?'.

Freepik
MODUL 3 PPG - Ilustrasi guru. Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024 

SRIPOKU.COM -  Jawaban Latihan Pemahaman Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?

Dasar Materi yang akan dibahas yakni Mari Lakukan Aksi Nyata.

Materi Mari Lakukan Aksi Nyata pertanyaan nomor 1 ' Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?'.

Jawaban di bawah juga dilengkapi dengan pembahasan agar memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam memahaminya.

Baca juga: Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? Modul 3

1. Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

Jawaban: B

Pembahasan;

Menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, guru dilarang untuk:

  1. Ikut dalam politik praktis
  2. Terlibat dalam politik transaksional
  3. Tereafiliasi dengan partai politik 

Penjelasan:

Pasal 9 huruf c secara tegas menyatakan bahwa keterlibatan guru dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye, transaksi politik, atau menjadi anggota partai politik dilarang. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas, kepercayaan publik, dan martabat profesi guru.

Mengapa ini penting?

  1. Guru dianggap sebagai teladan moral dan etika di masyarakat.
  2. Keterlibatan dalam politik praktis bisa menimbulkan konflik kepentingan, serta mengganggu sikap adil dan objektif terhadap siswa.
  3. Juga melindungi lingkungan pendidikan dari pengaruh politik yang bisa mengganggu proses belajar mengajar.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved