Prabowo Kembalikan Empat Pulau Sengketa ke Aceh, Bendera Merah-Hitam Gambar Bulan-Bintang Berkibar?

Warga Aceh belum bisa mengibarkan bendera Aceh yang berwarna hitam dan merah serta ada gambar bulan dan bintang.

Editor: Refly Permana
(SERAMBI/M ANSHAR)
Warga dari Kabupaten Nagan Raya konvoi sambil mengibarkan Bendera Bintang Bulan di seputaran Kota Banda Aceh, Selasa (26/3/2013). Sejak 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh telah menetapkan dan mengundangkan dalam lembaran daerah bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang dan bendera daerah. 

SRIPOKU.COM - Pasca Presiden RI, Prabowo Subianto, memutuskan empat pulau di Aceh bukan bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara, warga Aceh bersorak gembira.

Sayangnya, hingga kini, warga Aceh belum bisa mengibarkan bendera Aceh yang berwarna hitam dan merah serta ada gambar bulan dan bintang.

Bendera ini sempat terlihat dikibarkan oleh massa dalam aksi damai merespons sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Keempat pulau di Aceh yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberi perhatian terhadap status wilayah empat pulau yang sebelumnya dipermasalahkan.

Meskipun pembahasan mengenai itu berada dalam domain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Bahkan, Prasetyo mengatakan bahwa Prabowo melalui konferensi video, memimpin rapat terbatas (ratas) terkait sengketa empat pulau itu di tengah lawatan kenegaraan ke Rusia. 

Ratas itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, beserta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. 

Mereka terhubung melalui sambungan konferensi video di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.

Terkait status bendera Aceh, Muzakir Manaf selaku Gubernur Aceh memberikan kabar terbaru.

Dikatakan pria yang akrab disapa Mualem ini, hingga kini legalitas pengibaran bendera Aceh masih dalam proses. 

Dia pun menyatakan, pengibaran bendera belum boleh dilakukan karena aspek tersebut. 

Namun Mualem berharap pengibaran bisa cepat dilakukan jika sudah legal. 
"Secepat mungkin, ya," kata dia singkat. 

Di sisi lain, ia tidak tahu-menahu soal pengibaran bendera tersebut dalam aksi damai di halaman gedung Kantor Gubernur Aceh, kemarin. 

Sebab, dirinya tidak berada di sana dan berada di Jakarta. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved