Kunci Jawaban
Modul 3 PPG 2025, Alasan Mengapa Perlu Ada Kode Etik Untuk Setiap Profesi Antara Lain Adalah Untuk?
Alasan mengapa perlu ada kode etik untuk setiap profesi antara lain adalah untuk: menjamin integritas dengan membantu memastikan bahwa anggota ...
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Latihan Pemahaman Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?
Dasar Materi yang akan dibahas yakni Apa Perlunya Kode Etik Profesi Untukku?.
Materi Apa Perlunya Kode Etik Profesi Untukku, pertanyaan nomor 1 'Alasan mengapa perlu ada kode etik untuk setiap profesi antara lain adalah untuk: menjamin integritas dengan membantu memastikan bahwa anggota profesi bertindak dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab, membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan komitmen terhadap standar tinggi, mengatur perilaku profesional dengan adanya pedoman, serta untuk melindungi pihak yang dilayani. Sebutkan alasan lain perlunya kode etik profesi?'.
Jawaban di bawah juga dilengkapi dengan pembahasan agar memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam memahaminya.
Baca juga: Sebagai Guru, Bagaimana Strategi Terbaik Menerapkan Pendidikan Karakter Dalam Kurikulum Sekolah?
1. Alasan mengapa perlu ada kode etik untuk setiap profesi antara lain adalah untuk: menjamin integritas dengan membantu memastikan bahwa anggota profesi bertindak dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab, membangun kepercayaan publik dengan menunjukkan komitmen terhadap standar tinggi, mengatur perilaku profesional dengan adanya pedoman, serta untuk melindungi pihak yang dilayani. Sebutkan alasan lain perlunya kode etik profesi?
A. Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dengan adanya pedoman etika, tindakan yang merugikan atau melanggar aturan dapat dicegah
B. Sebagai standar prosedur yang harus dilakukan oleh setiap individu dengan profesi tersebut.
C. Untuk memudahkan pemerintah mengendalikan pekerjaan yang dilakukan setiap orang di lembaga yang berbeda.
D. Sebagai bentuk komitmen individu yang menjalankan profesi tersebut untuk menjalankan tugasnya dengan baik
Jawaban: A
Pembahasan;
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dengan adanya pedoman etika, tindakan yang merugikan atau melanggar aturan dapat dicegah adalah benar dan merupakan alasan kuat lainnya mengapa kode etik profesi sangat diperlukan.
Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan seperti:
- Menjamin integritas,
- Membangun kepercayaan publik,
- Mengatur perilaku profesional, dan
- Melindungi pihak yang dilayani,
Kode etik juga memiliki fungsi penting sebagai alat pencegah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang, yaitu:
1. Menghindari Penyalahgunaan Wewenang
Dalam setiap profesi, terutama yang menyangkut pelayanan publik (seperti guru, dokter, pengacara, polisi), wewenang yang besar dapat berpotensi disalahgunakan jika tidak ada batasan yang jelas.
Kode etik berfungsi sebagai pengontrol perilaku agar kekuasaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, merugikan orang lain, atau melanggar prinsip moral dan hukum.
2. Memberikan Batasan dan Arahan
Kode etik menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga menjadi pedoman praktis bagi anggota profesi dalam mengambil keputusan yang bermoral dan profesional.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
kunci jawaban
Alasan Mengapa Perlu Ada Kode Etik Untuk Setiap Pr
PPG 2025
PPG
Modul 3
Apa Perlunya Kode Etik Profesi Untukku
FPPN
Latihan Soal Asesmen Tengah Semester Bahasa Inggris Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 37 Memahami Informasi Kompleks Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Latihan Soal PAI Kelas 3 SD BAB 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Ayo Mengenal Tuhan Kita |
![]() |
---|
Latihan Soal PAI Kelas 3 SD BAB 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Asyiknya Belajar Surah Al-'Alaq |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 40 Kewirausahaan Sosial Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.