Usulan Pemakzulan Gibran
Jokowi Sebut Pemakzulan Gibran Sepaket Prabowo, Dipatahkan Peneliti BRIN: Gus Dur Contohnya
Siti Zuhro tidak setuju dengan pernyataan Jokowi bahwa pemakzulan wakil presiden harus satu paket dengan presidennya.
SRIPOKU.COM - Peneliti Utama Ilmu Politik BRIN, R Siti Zuhro, tidak setuju dengan pernyataan Joko Widodo yang mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden satu paket.
Artinya, putra sulungnya sekaligus Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu sepaket dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan.
"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket," jelas Jokowi, Jumat (6/6/2025).
Jokowi mengatakan bahwa desakan pemakzulan Gibran itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
Jokowi lantas mengungkapkan syarat-syarat presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan, yakni jika mereka melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujarnya.
Jokowi pun menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Gibran tersebut.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.
Baca juga: Mahfud MD dan Jimly Soroti Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Prabowo Diyakini Bakal Beri Perlindungan
Namun, Siti Zuhro tidak setuju dengan hal tersebut karena menurutnya, pemakzulan itu tidak harus sepaket.
Siti Zuhro mengatakan, tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus sepaket.
Dia lantas mencontohkan bahwa pemakzulan pada zaman presiden-presiden terdahulu, seperti Mohammad Hatta hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Setelah mereka dilantik, apakah sepaket terus? Dwitunggal terus? Kita sudah punya presiden sebelumnya, Pak Hatta mundur, Bung Karno tak mundur," katanya.
"Kita juga menyaksikan, Gus Dur mundur, Bu Megawati tidak," sambungnya lagi.
Baca juga: 4 Pensiunan Jenderal TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke MPR, Menteri Jokowi : Elegan, Beretika
Desakan pemakzulan Gibran ini muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat itu, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” isi dalam surat tersebut.
Dibidik Ajudan Prabowo, Teman Sekolah Kuak Kelakuan Anak Walikota Arlan, Bawa Mobil Saat Ekskul! |
![]() |
---|
Gubernur Sumsel Turun Tangan Kasus Kepsek Dicopot Mendadak, Herman Deru Kirim Utusan ke Prabumulih |
![]() |
---|
TALUD Proyek Disperkim Lubuklinggau Tahun 2024 Roboh, Warga Panik Dengar Suara Dentuman Keras |
![]() |
---|
10 Soal Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Bijak Mengelola Ekosistem melalui Teks laporan Hasil Observasi |
![]() |
---|
Harga Emas Perhiasan di Palembang Hari Ini Tembus Rp 11,4 Juta per Suku, Warga Ramai-ramai Jual Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.