Berita Palembang

Sempat Viral Di Medsos, Buaya Berukuran 1, 5 Meter ini Berhasil Ditangkap Warga. 

Penampakan buaya berukuran 1,5 meter yang meresahkan warga Jalan Batu Dua RT 31/06 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II, Palembang berhasil ditangkap.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
BUAYA DITANGKAP - Penampakan seekor buaya berukuran 1,5 meter yang meresahkan warga jalan Batu Dua RT 31/06 Kelurahan 13 Ulu Kecamata SU II, Palembang berhasil di tangkap warga, Minggu (8/6/2025), sekitar pukul 08.00. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penampakan seekor buaya berukuran 1,5 meter yang meresahkan warga jalan Batu Dua RT 31/06 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II, Palembang berhasil ditangkap warga, Minggu (8/6/2025), sekitar pukul 08.00.

Sebelumnya, penampakan buaya ini kemarin sempat viral di Medsos (media sosial), Instagram di kota Palembang, dan sempat meresahkan warga sekitar.  

Warga di lokasi tersebut berharap setelah ditangkapnya buaya ini ada penanganan khusus yang dilakukan olah pihak terkait untuk melakukan evakuasi dan relokasi hewan predator ini. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Berdasarkan keterangan warga sekitar, buaya tersebut sudah terlihat sejak Selasa (20/5/2025), lalu sekitar pukul 01.00.

Penampakan buaya ini pun sempat direkam warga dan viral di media sosial.

Ketika ditemui Imbron (43), salah satu warga mengatakan dirinya yang ikut menyaksikan saat seekor buaya itu ditangkap mengaku sangat terkejut dengan kemunculan buaya di lingkungan permukimannya. 

" Panik pak saat itu, oleh itu kami berharap kepada pihak berwenang agar tetap memantau kawasan ini. Meski sudah tertangkap, karena sangat membayakan, " katanya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan membenarkan telah menerima laporan tersebut. 

Andre, perwakilan dari BKSDA Sumsel, mengatakan bahwa kewenangan penanganan satwa seperti buaya kini telah dialihkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL), sesuai regulasi terbaru.

“Kami siap membantu proses pendampingan, namun untuk teknis evakuasi dan pelepasliaran buaya menjadi kewenangan BPSPL. Dulu memang dipegang BKSDA, tapi sekarang sudah diatur berbeda,” ungkap Andre.

Lanjut Andre, jika buaya tersebut sudah benar-benar diamankan oleh warga, maka langkah selanjutnya adalah proses evakuasi dan pelepasliaran ke habitat aslinya.

Salah satu opsi habitat yang memungkinkan adalah wilayah konservasi seperti Taman Nasional Sembilang atau kawasan perairan alami lainnya di Sumatera Selatan. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved