Kasus Pasar Cinde

Terus Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Periksa 1 Saksi Baru Eks HRD PT MB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KASUS PASAR CINDE- Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde. Terbaru, satu orang saksi kembali diperiksa pada Rabu (4/6/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde.

Hingga kini, penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses proyek tersebut.

Terbaru, satu orang saksi kembali diperiksa pada Rabu (4/6/2025). Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025) pagi.

“Benar, penyidik kita di Kejati Sumsel terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde,” ungkap Vanny kepada Sripoku.com.

Menurut Vanny, saksi yang diperiksa berinisial S, yang menjabat sebagai HRD PT MB pada tahun 2016. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan sejak pagi hari.

“Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Saksi dicecar kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik,” jelasnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah Kejati Sumsel dalam mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek Pasar Cinde.

Sebelumnya, pada Selasa (4/6/2025), penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni LT, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Provinsi Sumsel tahun 2016, dan KA, Kabid Tata Ruang Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2016.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan yang sama, masing-masing dicecar sekitar 20 pertanyaan,” tambah Vanny.

Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta hukum terungkap. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved