Vadel Badjideh Tersangka

Dilaporkan Kasus Asusila oleh Nikita Mirzani, Praktisi Hukum Soroti Hukuman Vadel Badjideh, Dikebiri

Bahkan praktisi hukum, Kemas Mohammad tampak mengungkap kemungkinan hukuman yang diterima Vadel Badjideh.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
WartaKota/Arie
HUKUMAN VADEL BADJIDEH - Tiktokers Vadel Badjideh datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik, Jumat (4/10/2024). Praktisi hukum soroti hukuman Vadel Badjideh, dikebiri 

SRIPOKU.COM - Praktisi hukum tampak turut menyoroti kasus Vadel Badjideh yang kini masih dipenjara.

Bahkan praktisi hukum, Kemas Mohammad tampak mengungkap kemungkinan hukuman yang diterima Vadel Badjideh.

Vadel Badjideh diketahui dilaporkan Nikita Mirzani terkait putrinya Lolly.

Vadel lantas dipenjara lantaran kasus tindak asusila yang dilakukan pada Lolly.

Dimana Lolly sendiri saat itu masih di bawah umur.

Seiring perjalanan perkara bergulir menuju persidangan, ancaman yang mungkin dihadapkan pada Vadel dibahas.

KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh saat dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Polisi ungkap kelanjutan kasus Vadel Badjideh hingga sebut penangguhan penahanan ditolak penyidik.
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh saat dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Polisi ungkap kelanjutan kasus Vadel Badjideh hingga sebut penangguhan penahanan ditolak penyidik. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Vadel Badjideh Ngebet Bertemu Nikita Mirzani, Berharap Jadwal Sidang Bisa Barengan, Keluarga Lega

“Kita bicara kasus yang menyangkut anak secara umum ini ancamannya tidak main main. Ancaman maksimal 15 tahun kalau kita bicara mengacu Undang-Undang,” ujar Kemas Mohammad dikutip dari YouTube Grid.

Dalam kasus asusila terhadap anak sendiri, pelaku bisa jadi tak hanya dikenakan hukuman penjara.

Pelaku asusila terhadap anak bisa dikenakan hukuman kebiri.

“Bahwasannya ini pedofil kalau dalam bahasa lain, kejahatan terhadap anak, dia bisa dikebiri dalam konteks itu agar dia tidak bisa reproduksi,” terang Kemas Mohammad.

“Ya dalam pidana tambahannya begitu. Undang-undang anak mengatur soal itu,” lanjutnya.

Hukuman kebiri sendiri bisa diterima sang pelaku apabila perbuatannya mengakibatkan dampak yang luar biasa. Hukuman tersebut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

“Saya sampaikan secara umum, dampak kerusakannya luar biasa maka majelis hakim dengan perintah Undang-undang memberikan hukuman karena kita mengacu pada asas legalitas,” terangnya.

“Asas legalitas itu dalam KUHAP, bilamana perkara seperti ini kejahatan anak yang mengakibatkan kerusakan luar biasa selain ada hukuman penjaranya ditambah juga diumumkan secara publik, siapa terdakwa ini, ini kan membuat malu. Kemudian ditambah dia misalnya dikebiri ini ancaman yang luar biasa,” tutup Kemas Mohammad.

Vadel Badjideh Ngebet Bertemu Nikita Mirzani

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved