Pemakzulan Gibran
Desakan Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres Menguat, Surat Purnawirawan TNI Sudah di Tangan DPR RI
Gelombang desakan untuk mempercepat proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI
SRIPOKU.COM – Gelombang desakan untuk mempercepat proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI semakin menguat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi permohonan tersebut.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, pada Selasa (3/6/2025).
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Indra Iskandar melalui pesan singkat yang dikutip dari Tribunews.com.
Ia menambahkan bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya memang telah menyurati DPR dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendesak percepatan proses pemakzulan Gibran.
Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut pada Senin (2/6/2025).
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo.
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan, termasuk UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.
Poin utama yang disoroti Forum adalah proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut, menyoroti relasi Gibran dengan Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk memimpin Indonesia.
Selain Serang Jokowi, Roy Suryo Kini Dukung Pemakzulan Wapres Gibran, Akun Fufufafa Jadi Pemicu |
![]() |
---|
JENDERAL Laut Era Presiden SBY Ini Ancam Duduki Gedung MPR, Pemakzulan Wapres Gibran tak Direspon! |
![]() |
---|
FAKTA Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Minta Gibran Mengundurkan Diri dari Wapres, Noda Hitam! |
![]() |
---|
Dicap Noda Hitam Ketatanegaraan, Wapres Gibran Disomasi Para Advokat, Dalam Seminggu Diminta Mundur |
![]() |
---|
4 Pensiunan Jenderal TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke MPR, Menteri Jokowi : Elegan, Beretika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.