Berita Musi Rawas

Ayah Kandung di Musi Rawas Rudapaksa Putri Kandung Berusia 14 Tahun

Seorang ayah kandung berinisial Gani (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tega merudapaksa putri kandungnya

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polsek Terawas
DITANGKAP - Tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat diamankan di Mapolsek Terawas, Kamis (29/5/2025). 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS –  Seorang ayah kandung berinisial Gani (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, tega merudapaksa putri kandungnya sendiri, TA (14).

Peristiwa bejat ini terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar atas rumah pelaku di Kecamatan STL Ulu Terawas.

Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo, yang didampingi Kanit Reskrim, AIPTU Asri, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (30/5/2025) sore.

Kanit menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula saat korban TA sedang tidur seorang diri di kamar atas rumah.

Sementara itu, tersangka Gani tidur di kamar bagian bawah. Dengan niat bejat, tersangka kemudian membuka lantai papan rumah bagian atas menggunakan palu.

Setelah korban tertidur lelap, Gani menyelinap masuk ke kamar putrinya. Ia kemudian menarik dan melepaskan celana korban sambil menyuruh korban untuk diam.

Setelah itu, Gani melakukan aksi rudapaksa terhadap putrinya sendiri. Usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan kejinya kepada siapa pun.

Tak terima atas perbuatan biadab ayah kandungnya, keluarga korban melaporkan peristiwa memilukan ini ke Polsek STL Ulu Terawas untuk ditindaklanjuti. Mendapat laporan, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka. Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo, bersama Kanit Reskrim dan Tim Umang-umang langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Pada saat penangkapan, tersangka Gani sempat mencoba melarikan diri, namun kesigapan Kanit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas bersama Tim Umang-Umang berhasil membekuknya.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Kanit.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved