Sosok Yuni Enumbi Pecatan TNI yang Jadi Pemasok Senjata Api ke KKB Papua

Berikut ini sosok Yuni Emumbi pecatan TNI yang dijerat kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
PECATAN TNI - Berikut ini sosok Yuni Emumbi pecatan TNI yang dijerat kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini sosok Yuni Emumbi pecatan TNI yang dijerat kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu dan barang bukti kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz setelah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Proses hukum ini menandai komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku peredaran senjata api ilegal yang diduga memperkuat KKB di wilayah rawan konflik.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua," ujar Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Selasa (27/5/2025).

Dalam kasus ini, tersangka Yuni Enumbi dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi.

Dalam proses tahap II, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Kobarubun dan Rusda Sinaga turut memeriksa tersangka dan mencocokkan dokumen perkara dengan barang bukti yang disita.

Sebanyak 36 item barang bukti turut diserahkan. Di antaranya dua pucuk senapan SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan amunisi berbagai kaliber, dan satu unit mobil Toyota Hilux.

Aparat juga menyita dokumen rekening bank atas nama tersangka serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil transaksi ilegal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat Papua tidak terlibat dalam jaringan senjata ilegal.

"Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," katanya.

Nantinya Kejaksaan akan melakukan penuntutan, penyusunan dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk menyidangkan perkara tersebut. 

Sebelumnya, Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polda Papua menggagalkan penyelundupan senjata api ke Puncak Jaya yang diduga akan diserahkan kepada KKB pimpinan Lerimayu Telenggen.

Operasi berlangsung berdasarkan intelijen sejak 1 hingga 7 Maret 2025.

Tersangka Yuni Enumbi ditangkap pada 6 Maret 2025 di KM 76, Kabupaten Keerom. Selain Yuni, dua orang lainnya diamankan, yakni Yudhi Kalalo sebagai sopir lajuran dan Matius Payokwa sebagai helper.

Yuni Enumbi adalah mantan anggota TNI yang sebelumnya bertugas di Kodam XVIII/Kasuari, Papua Barat, dengan pangkat Prajurit Dua (Prada).

Setelah diberhentikan dari dinas militer, ia diduga menjadi dalang utama dalam kasus penyelundupan senjata api untuk KKB di Papua.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 2 pucuk senpi laras panjang belum dirakit, 4 pistol G2 Pindad, 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 250 butir amunisi 9 mm, serta senapan angin lengkap dengan laser, peredam, dan teleskop.

Selain itu, petugas menyita 1 unit air compressor bertuliskan United sebagai tempat penyimpanan senjata, 1 unit handphone Vivo Y19S, serta uang tunai sebesar Rp369.600.000.

Berbagai peralatan tambahan seperti tas senapan, gerinda portabel, dan pompa juga disita sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, Yuni mengakui membeli senjata tersebut seharga Rp1,3 miliar dari luar Papua dan akan menyerahkannya ke KKB di Puncak Jaya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved