Berita PALI

Pencuri Sawit Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curiannya, Satu Pelaku Seorang Mahasiswa

Unit reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI kembali meringkus dua orang pencurian TBS kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
handout
PENCURI SAWIT-- JM (22) dan MH (31) dua pelaku pencuri sawit milik perusahaan ditangkap polisi saat mengangkut buah sawit curian di kawasan kebun sawit milik perusahaan Blok 25, Divisi IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Jumat (23/5/2025) sore. 

SRIPOKU.COM,PALI -- Unit reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI kembali meringkus dua orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng.

Dua pelaku yang diringkus berinisial JM (22), seorang mahasiswa asal Desa Simpang Tais, dan MH (31), petani asal Desa Tanjung Menang, Kabupaten Muara Enim.

Mereka tertangkap tangan saat mengangkut buah sawit curian di kawasan kebun sawit milik perusahaan Blok 25, Divisi IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Jumat (23/5/2025) sore.

Kapolsek Talang Ubi,Kompol Robi Sugara, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan tim gabungan dari Polsek, Brimob, dan personel keamanan perusahaan.

"Begitu informasi kami terima, Tim Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah identitas keduanya dikantongi, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi saat mereka sedang beraksi," jelas Kompol Robi, Selasa (27/5/2025).

Kendati sempat mencoba melarikan diri ke arah hutan, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas.

Sementara satu pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi tersebut, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

"Dua pelaku berhasil kita amankan, satu pelaku berhasil lolos saat dipergoki petugas, kita masih melakukan pengejaran untuk pelaku yang kabur ini," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam aksi pencurian tersebut, menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,8 juta.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 31 tandan buah kelapa sawit dan satu alat panen jenis egrek.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami akan mengusut kasus pencurian ini hingga tuntas.Tidak  akan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merugikan perusahaan dan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum,"tegas Kompol Robi.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved