Berita Viral

Nekat Palsukan Silsilah Keluarga Demi Warisan, Nenek 92 Tahun Dipapah Masuk Ruang Sidang PN Denpasar

Nekat palsukan silsilah keluarga demi warisan, nenek berusia 92 tahun dipapah masuk ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Editor: pairat
Tribunbali
PEMALSUAN SILSILAH KELUARGA - Nenek Ni Nyoman Reja saat mendatangi persidangan kasus pemalsuan silsilah. Ia tampak dipapah saat masuk ruang sidang. 

SRIPOKU.COM, BALI - Nekat palsukan silsilah keluarga demi warisan, nenek berusia 92 tahun dipapah masuk ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Diketahui nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja, ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan.

Kehadirannya dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjadi sorotan, Kamis (22/5/2025). 

Saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun itu harus dipapah. Ia tertatih masuk ke ruang sidang.

NENEK JADI TERDAKWA
NENEK JADI TERDAKWA - Nenek Ni Nyoman Reja menjadi terdakwa untuk kasus pemalsuan silsilah demi warisan yang sangat bear Rp 718 miliar di Bali. Ni Nyoman saat bersama sang kuasa hukum, Vinsensius Jala, saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Kendati demikian, Nyoman Reja tampak tegar, Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).

"Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.

"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," kata dia.

Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, pada 18 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat," ujarnya.

"Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," lanjutnya mengutip surat dakwaan.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved