Dijual Via Online Sejak 2023, Skincare Palsu "Glow Glowing" di Bekasi Dibongkar Polisi
Polisi menggerebek rumah produksi skincare palsu merek Glow Glowing yang beroperasi sejak tahun 2023 kemudian dipasarkan secara daring
SRIPOKU.COM -- Polres Metro Bekasi menangkap delapan orang yang diduga memproduksi dan memasarkan skincare palsu merek Glow Glowing.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/5/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari pemilik merek asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, pada 21 Mei 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan operasi produksi produk kecantikan ilegal tersebut sejak tahun 2023.
Produk palsu tersebut dipasarkan secara daring melalui berbagai platform e-commerce.
“Kedelapan tersangka menjual melalui dua toko online dengan nama toko Pusat Glowing Store dan toko Glow Solution,” ungkap Mustofa dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus delapan pelaku yang terdiri dari seorang pemilik usaha berinisial SP, dan tujuh karyawannya, yakni ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku SP meracik skincare Glow Glowing palsu tersebut secara sembarangan dan tidak berdasarkan standar prosedur pembuatan produk kecantikan yang benar.
“Ngarang-ngarang sendiri, enggak pakai ilmu, beli bahan bakunya juga online,” jelas Mustofa mengenai metode produksi pelaku.
Selama kurun waktu dua tahun beroperasi, para pelaku berhasil menjual lebih dari 100 paket produk setiap harinya.
Harga jual produk palsu ini berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, atau sekitar setengah harga dari produk asli.
Diperkirakan, omzet yang berhasil diraup para pelaku mencapai Rp 1,2 miliar, atau sekitar Rp 50 juta per bulan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Saat penggerebekan, petugas menemukan delapan orang tersebut tengah melakukan aktivitas produksi skincare palsu.
Polisi juga menyita ratusan paket produk yang siap untuk dikirimkan kepada konsumen.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
=========================
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Produsen Skincare Palsu di Bekasi Sudah Dua Tahun Beroperasi, Jual via Online"
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 15 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.3 |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Materi Algoritma Informatika Kelas 10 SMA, 10 Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 13-14, Eksplorasi, Penjumlahan Matriks |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 12 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.2 |
![]() |
---|
Soal STS Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP, Lengkap Kunci Jawaban + Indikator Soal Kurikulum Mandiri 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.