Daftar 6 Bantuan Pemerintah Cair Mulai 5 Juni, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hingga Bantuan Pekerja

Berikut ini daftar 6 bantuan pemerintah yang akan cair mulai 5 Juni 2025, mulai dari diskon tarif listrik, hingga bantuan pekerja.

Editor: adi kurniawan
kompas.tv
BANTUAN PEMERINTAH - Ilustrasi uang. Berikut ini daftar 6 bantuan pemerintah yang akan cair mulai 5 Juni 2025, mulai dari diskon tarif listrik, hingga bantuan pekerja. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar 6 bantuan pemerintah yang akan cair mulai 5 Juni 2025, mulai dari diskon tarif listrik, hingga bantuan pekerja.

Hal itu disampaikan dalam dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurut Airlangga Hartarto, stimulus ini dirancang untuk memanfaatkan momentum libur sekolah dan penyaluran gaji ke-13 yang jatuh pada Juni dan Juli 2025. 

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Momentum ini kita manfaatkan untuk mendorong konsumsi masyarakat,” ujar Airlangga Hartarto

Ia menekankan bahwa kuartal kedua menjadi periode krusial, mengingat tidak ada hari besar keagamaan seperti Natal atau Lebaran yang biasanya menggerakkan konsumsi. 

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan enam stimulus utama yang diarahkan untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Berikut daftar 6 paket stimulus ekonomi kuartal II yang diberikan pemerintah mulai 5 Juni mendatang: 

1. Diskon Tarif Transportasi 

Pemerintah akan memberikan diskon tiket kereta api, pesawat udara, dan angkutan laut selama masa libur sekolah. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah. 

2. Potongan Tarif Tol 

Potongan tarif jalan tol juga disiapkan untuk mengakomodasi sekitar 110 juta pengguna selama Juni dan Juli 2025. 

Stimulus ini diharapkan dapat mendukung pergerakan kendaraan pribadi saat musim liburan. 

3. Diskon Listrik 50 Persen 

Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved