Lesti Kejora Dilaporkan

Tega Laporkan Lesti Kejora, Hubungan Yoni Dores dan Istri Rizky Billar Terungkap, Ngaku tak Kenal

Meskipun memiliki nama besar di belantika musik Indonesia, namun Yoni Dores ternyata tidak kenal dengan istri Rizky Billar tersebut.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram/lestikejora/YouTube Bronik TV LESTI DILAPORKAN YONI DORES
TAK KENAL LESTI - Yoni Dores, seorang pencipta lagu jadi sorotan setelah melaporkan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Terungkap rekam jejak Yoni Dores ternyata adik kandung mendiang Deddy Dores. Tega Laporkan Lesti Kejora, Hubungan Yoni Dores dan Istri Rizky Billar Terungkap, Ngaku tak Kenal 

Hal tersebut diketahui dari pernyataan yang dibuat Rizky Billar seperti yang terekam dalam video postingan akun TikTok @mm_f321.

Dalam postingan tersebut, Rizky Billar meminta warganet untuk berhenti membahas tentang royalti.

Diam-diam Rizky Billar mengaku sudah lama mengetahui hal tersebut sebelum viral saat ini.

"Iih apa sih bahas-bahas masalah royalti itu udah lama ngirim ke gua, " kata Rizky Billar.

Lebih lanjut, Rizky Billar menerangkan bahwa dirinya sudah mengatasi permasalahan tersebut sehingga tak perlu dirisaukan.

Dia pun mencoba menenangkan fansnya agar tetap tenang menghadapi masalah ini.

"Itu udah diurusin temen-temen insya allah tenang aja yah, " ujar Rizky Billar.

Sudah 2 Kali Somasi

Pihak Yoni Dores ternyata sudah melayangkan somasi kepada Lesti Kejora sebanyak dua kali.

Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.

"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham.

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved