Lesti Kejora Dilaporkan

Respon Lesti Kejora usai Dicap tak Beretika hingga Terancam Bui, Kuasa Hukum Ambil Sikap 'Hormati'

Dalam keterangannya, Sadrakh Seskoadi menegaskan Lesti Kejora dan tim menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.

|
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
YouTube
RESPON LESTI KEJORA - Kolase foto Lesti Kejora dan Rizky Billar di Indosiar. Respon Lesti Kejora usai Dicap tak Beretika hingga Terancam Bui, Kuasa Hukum Ambil Sikap 'Hormati' 

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar," tutur Ilham.

Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.

"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.

"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.

Ilham menyatakan Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.

Sindir soal etika, menurutnya Lesti Kejora selama ini tidak pernah ada niatan untuk bersilahturahmi dengan Yoni Dores.

"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.

Di lain kesempatan, Pepi perwakilan pihak Yoni Dores juga menyindir sikap acuh Lesti Kejora yang tutup mata soal masalah ini.

Ia juga membahas mengenai masalah royalti lagu tersebut yang tak pernah didapat.

"Dari data yang kita dapatkan, sejak tahun 2017 Lesti sudah membawakan lagu klien kami tanpa izin.

Boro-boro hitung-hitungan royalti, datang menemui klien kami saja tidak pernah,” tambah Pepi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved