Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 9 SMP/MTs Bab 5 Semester 2, Ringkasan Ijarah Sewa Menyewa dan Upah

Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 9 SMP Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Ijarah (Sewa Menyewa) dan Upah.

Freepik
RANGKUMAN FIQIH KELAS 9 - Ilustrasi orang yang memberikan upah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 9 SMP/MTs Bab 5 Semester 2, Ringkasan Ijarah Sewa Menyewa dan Upah 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 9 SMP Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Ijarah (Sewa Menyewa) dan Upah.

Rangkuman Materi Fikih Kelas 9 SMP Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi Fiqih Kelas 12 SMA Bab 9 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Kaidah Muradif dan Musytarak

Ijarah

Ijarah secara sederhana diartikan dengan "transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu"

Secara etimologi ijarah berasal dari kata "Ajara-ya'juru-ujran yang berarti upah atas pekerjaan.

ijarah secara terminologis adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah berupa barang tertentu yang dijelaskan sifatnya dalam tenggang waktu tertentu atau transaksi atas suatu pekerjaan yang dinyatakan dalam bentuk upah sebagai imbalan atas jasa yang sudah dilakukan.

Macam-Macam Ijarah

1. Ijarat ala al-manafi Yaitu ijarah yang objek akadnya adalah manfaat, seperti menyewakan rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, baju untuk dipakai, dan sebagainya.

2. Ijarat ala al-mal Yaitu ijarah yang objek akadnya jasa atau pekerjaan, seperti membangun gedung atau menjahit pakaian

Dasar Hukum Ijarah Al- Manafi

(QS. At-Talaq [65]: 6

Rukun dan Syarat Ijarah Al-Manafi

1) Orang yang menyewakan (mu jiri dan orang yang menyewa (musta jir).

Keduanya harus sudah baligh dan berakal sehat dan mempunyai hak tasharruf (membelanjakan harta).

Maka, anak kecil atau orang gila tidak sah melakukan akad ijarah. Ijarak juga harus berdasarkan pada asas suka sama suka (ridha).

Dengan demikian, jika ada unsur pemaksaan maka ijarah tidak sah.

2) Barang yang disewakan (ain musta jarak), syaratnya:

1) Manfaat harus mutaqawwamah (bernilai secara syariat), diketahui barangnya dan mampu diserahkan.

2) Manfaat dapat dirasakan oleh pihak penyewa.

3) Barang yang disewakan milik orang yang menyewakan.

3) Nilai sewa (ajrah).

Nilai sewa adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh penyewa atas kompensasi dari manfaat yang diperoleh di mana harga dan keadaanya jelas.

Nilai atau harga sewa di dalam akad ijarah ala al-manfaat (sewa menyewa) harus diketahui, baik dengan melihat secara langsung ataupun disebutkan kriterianya secara lengkap seperti "seratus ribu rupiah", secara kontan ataupun mengangsar.

4) Ijab dan kabul (sighar).

Sighat adalah sesuatu yang digunakan untuk mengungkapakan maksud dua pihak yang berakad yakni berupa lafal atau sesuatu yang mewakilinya.

Masa Berlaku Ijarah Al- Manafi

Ijarah bisa berakhir atau batal karena beberapa hal sebagi berikut:

1) Rusaknya barang yang disewakan.

2) Barang yang disewakan tidak dapat dimanfaatkan, misalnya rumah yang disewakan roboh atau kendaraan yang disewakan rusak

QS. Al-Baqarah [2]: 233

Pemberian upah hukumnya mubah, tetapi bila hal itu menyangkut hak seseorang sebagai mata pencaharian hukumnya wajib maka hukumnya wajib.

Rukun dan Syarat Ijarah Al- Mal

1) Pemberi upah (mu'jir) dan pekerja (musta jir), syaratnya:

a) Berakal sehat dan mumayyiz

b) Cakap dalam bertindak.

c) Ada kerelaan dari keduanya untuk melakukan akad ijarah.

2) Pekerjaan yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, membajak sawah dan sebagainya.

3) Upah atau imbalan Yaitu uang dan sebagainya yang di bayarkan sebagai balas jasa atau pengganti tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

4) Shighat (ijab kabul)

Tata Cara Membayar Upah

Secara umum, pemberian upah dilakukan ketika pekerjaan itu selesai. Sama halnya dengan jual beli yang pembayarannya pada waktu itu juga.

Hikmah disyariatkannya Upah

1) Membina ketentraman dan kebahagiaan

2) Memenuhi nafkah keluarga

3) Memenuhi hajat hidup masyarakat.

4) Menolak kemunkaran

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved