Polrestabes Palembang Ungkap 213 Kasus 3C Selama Operasi Sikat Musi 2025

Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek berhasil menyelesaikan 213 kasus tindak pidana 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) selama Operasi Sikat Musi 2025

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
GELAR PERKARA - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan jajaran saat menggelar hasil ungkap Operasi Sikat Musi 2025, Jumat (23/5/2025), sore. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek berhasil menyelesaikan 213 kasus tindak pidana 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) selama Operasi Sikat Musi 2025.

Operasi ini berlangsung selama 15 hingga 20 hari, terhitung sejak 5 Mei hingga 20 Mei 2025.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan bahwa dari total 213 kasus yang berhasil diungkap, 191 kasus merupakan non-Target Operasi (non-TO) dan 22 kasus masuk dalam Target Operasi (TO).

"Dalam penegakan hukum Satreskrim dan Unit Reskrim di tingkat Polsek, dari 15 hingga 20 hari, kami telah melakukan kegiatan pengungkapan kasus sebanyak 191 kasus bukan target operasi, sementara 22 kasus masuk target operasi,” kata Kombes Pol Harryo, Jumat (23/5/2025), saat menggelar hasil ungkap Kasus Pekat Musi 1.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan, dari total kasus tersebut, pihaknya mengklasifikasikan penanganannya menjadi dua, yaitu pembinaan dan proses hukum lanjutan.

“Dari 191 non-TO dan 22 kasus TO, kami telah melakukan pengklasifikasian pembinaan dan kami lanjutkan proses hukum. Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap 92 tindak pidana, sedangkan pembinaan terhadap 128 kasus,” jelasnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Motor Berempat Sasar Kos-kosan di Palembang

Untuk program pembinaan, Polrestabes Palembang tidak bekerja sendirian, melainkan bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Sosial Kota Palembang.

Selain itu, pembinaan juga dilakukan terhadap orang tua para pelaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved