Berita OKU
Mahasiswa di OKU Rangkap Kurir Narkoba, Dibekuk Polisi dengan Dua Gram Sabu
Seorang mahasiswa berinisial AA (24), yang juga diketahui berperan sebagai kurir narkoba, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba
Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, BATURAJA – Seorang mahasiswa berinisial AA (24), yang juga diketahui berperan sebagai kurir narkoba, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK PETA, didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga berstatus kurir narkoba di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap tersebut, pada Jumat (23/5/2025).
Menurut Kapolres, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima jajaran Satres Narkoba pada Kamis (22/5/2025).
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa barang haram dan siap diedarkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi segera memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Setelah mengumpulkan data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dan penyisiran di lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapat. Petugas langsung menghentikan dan mengamankan individu yang mencurigakan tersebut.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku berinisial AA (24), seorang mahasiswa yang beralamat di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka AA. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram. Barang haram tersebut ditemukan di badan AA, dan ia mengakui kepemilikannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan tersangka AA, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,00 gram dan satu lembar kertas rokok warna putih.
Atas perbuatannya, AA akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ribuan Honorer Masuk Database di OKU Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Nadira Syamsuddin Winner Miss Teen Tourism International 2025 Harumkan Nama Indonesia di Filipina |
![]() |
---|
Dua Ruko di Baturaja OKU Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
CERITA Sarjani dan Saryadi, 2 Warga yang Taklukan Buaya 'Penunggu' Sungai Ogan Sepanjang 2 Meter |
![]() |
---|
HEBOH Sudah 2 Kali Jelang HUT RI, Warga Desa Ini Tangkap Buaya Liar yang Muncul di Sungai Ogan OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.