Polemik Ijazah Jokowi

Profesor USU Duga Jokowi DO dari UGM, Nilai IPK Presiden ke-7 Indonesia Dikuliti

Perihal ijazah Jokowi, salah satu mantan guru besar di Univeristas Sumatera Utara (USU) tampak memberikan kesaksiannya.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Kolase TribunNews
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ijazah Presiden Joko Widodo. Guru Besar Ini Sebut Dugaan Jokowi DO, Nilai IPK Presiden ke 7 RI Dikuliti 

SRIPOKU.COM - Perihal ijazah Jokowi, salah satu mantan guru besar di Univeristas Sumatera Utara (USU) tampak memberikan kesaksiannya.

Profesor Yusuf Leonard Henuk mantan guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU) menduga presiden RI ke-7 Jokowi diduga Drop Out (DO) dari UGM.

Hal itu diduga Profesor Yusuf dengan melihat nilai IPK Presiden ke 7 RI itu.

Jokowi sempat mengaku memiliki IPK 2,0, sementara disebutkan Profesor Yusuf di zaman itu tidak boleh ada nilai dibawah 2,5 untuk melakukan skripsi.

Awalnya Pro Yusuf menjelaskan kesamaannya dengan Jokowi yang sama-sama masuk kuliah di tahun 80.

"Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf dilansir dari YouTube Forum Keadilan TV dilansir Kamis (22/5/2025).

Sementara Jokowi dikatakan Prof Yusuf masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80-an juga.

"Kalau Jokowi sudah jelas bilangnya masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga to. Saya bisa bilang bahwa dia DO,” tandasnya.

KEASLIAN IJAZAH JOKOWI - Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022). Terbongkar alasan ijazah Jokowi pakai font Times News Roman
KEASLIAN IJAZAH JOKOWI - Warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022). Terbongkar alasan ijazah Jokowi pakai font Times News Roman (Kompas TV)

Baca juga: Ijazah Asli Sudah Dibuka Roy Suryo Kini Kuliti Skripsi Jokowi, Lembar Pengesahan Hilang: Konyol

Menurutnya, waktu tahun 80-an ada peraturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IPK disemester 4 ada penilaian.

Adapun penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak menulis skripsi, sementara IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah. 

"Menurut saya dia DO, karena begini kami waktu kuliah tahun 80 itu kan pergeseran dari Desember ke Juni itu sudah ada aturan tertulis di seluruh Indonesia bahwa IP disemester 4 ada penilaian,” urainya.

"Penilaian bahwa IPK 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IPK 2,5 ke bawah sampai 2 dia berhak tulis makalah untuk penelitian,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan pengakuan Jokowi kata Prof Yusuf IPK dibawah 2,0.

"Sedangkan IPK dibawah 2,0 sesuai pengakuan Jokowi di Tempo 9 Juni 2013 dia DO pak, karena IPK dia nggak sampai 2, menurut peraturan yang berlaku saat itu, jadi bagi saya itu sudah DO,” sambungnya.

Lantaran itu Prof Yusuf menduga Jokowi tidak membuat skripsi dengan memiliki nilai dibawah 2,0.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved