Isu Ridwan Kamil

Kasus Naik ke Penyidikan, Lisa Mariana Bongkar Video Lama, Pertemuan dengan Ridwan Kamil di Hotel

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terkait isu perselingkuhan ke tahap penyidikan.

Wartakota/Aria
KASUS LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana. Kasus naik ke penyidikan, Lisa Mariana bongkar video lama, pertemuan dengan Ridwan Kamil di hotel 

SRIPOKU.COM - Babak baru dari kasus isu perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sudah naik tingkat.

Laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Marliana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan penyebaran fitnah melalui media sosial sudah masuk ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terkait isu perselingkuhan ke tahap penyidikan.

Hal itu tampak dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

“Sudah, status (kasus) penyidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta dilansir dari TribunSeleb Kamis (22/5/2025).

Menurut Himawan, enam orang saksi telah diperiksa sejauh ini, dan penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa Lisa Marliana selaku terlapor.

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Enam orang saksi sudah diperiksa, nanti masih berlanjut. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini,” jelas Himawan.

BONGKAR TABIAT RK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) saat diwawancarai media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Kini tetangga bongkar tabiat Ridwan Kamil usai isu dengan Lisa Mariana viral.
BONGKAR TABIAT RK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) saat diwawancarai media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Kini tetangga bongkar tabiat Ridwan Kamil usai isu dengan Lisa Mariana viral. (KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI)

Baca juga: Jejak Momen Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil di Palembang Dibongkar, Video Lawas Jadi Bukti

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Mereka menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025. SPDP tersebut mencantumkan nama Mochamad Ridwan Kamil (MRK) sebagai pelapor.

“Ya benar, pada 2 Mei lalu kami sudah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK. Kami pun sudah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini meliputi Pasal 51 Jo 53, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 2, dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

“Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, hanya identitas pelapor atas nama MRK. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE,” tegas Nur.

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

Ia menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi bentuk perlindungan terhadap integritas hukum dan hak individu di era digital.

"Klien kami, Ridwan Kamil, adalah sosok publik yang selama ini konsisten menjunjung tinggi etika dan hukum. Sayangnya, beliau menjadi korban dari penyebaran narasi tidak benar yang tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial,” ujar Muslim.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved