Batas Akhir Lapor Diri di LPTK PPG Guru Tertentu 2025, Lengkap Dengan Syaratnya

Tahap lapor diri di LPTK bagi peserta PPG Guru Tertentu berlangsung pada tanggal 22 Mei hingga 1 Juni 2025.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
PPG GURU TERTENTU - Bagi para peserta yang mendapat panggilan PPG Guru Tertentu 2025 di akun SIMPKB, harus melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). 

3. Scan asli Transkrip Nilai , Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen, (Transkrip NOSIMPKB BidangStudi)

4. Scan asli Kartu Identitas sepert KTP atau SIM , Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen, (Identitas NOSIMPKB BidangStudi)

5. Soft file Pas Foto Berwarna :

Foto Terbaru, Berwarna Latar Merah/Background Merah (Kode Warna Background https://www.color-hex.com/color/ff0000 Foto dengan Kualitas Baik, Resolusi Tinggi (tidak pecah-pecah, bukan menggunakan foto lama yang sudah ada,) disarankan untuk tidak menggunakan kamera Handphone
Foto berukuran 3 x 4 ( Tipe File JPG Maksimal 1 MB.)
Pakaian :
- Bagi Laki-Laki: Berjas formal gelap (Hitam), berdasi, kemeja putih dan tidak berpeci. (Nama File foto (Foto NOSIMPKB BidangStudiPPG)

- Bagi Perempuan: Berjas formal atau blazer gelap (Hitam), Jilbab Hitam dan kemeja putih, tidak berdasi. (Nama File foto (Foto NOSIMPKB BidangStudiPPG)

6. Scan Asli SKCK (Minimal dikeluarkan oleh Polsek), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (SKCK NOSIMPKB BidangStudiPPG)

7. Scan Asli Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (Surat Sehat NOSIMPKB BidangStudiPPG)

8. Scan Asli Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan (Surat Bebas Napza NOSIMPKB BidangStudiPPG)

9. Scan Asli NPWP (bagi yang memiliki), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (NPWP NOSIMPKB BidangStudiPPG)

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved