Nikita Mirzani Ditahan

Serang Balik, Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Dugaan Wanprestasi, Pakar Hukum Soroti Perjanjian

Meski masih di dalam penjara, Nikita Mirzani tampaknya sudah akan melakukan serangan balik ke Reza Gladys.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Warta Kota/Arie
NIKITA GUGAT REZA - Nikita Mirzani ketemu Dipo Latief di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). Nikita Mirzani gugat Reza Gladys dugaan wanprestasi 

SRIPOKU.COM - Meski masih di dalam penjara, Nikita Mirzani tampaknya sudah akan melakukan serangan balik ke Reza Gladys.

Pasalnya Nikita Mirzani disebut-sebut akan menguggat Reza Gladys.

Gugatan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys itu lantaran dugaan wanprestasi.

Mengenai hal ini, pakar hukum pun tampak menjelaskan kemungkinan Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys.

Menurut pihak Nikita, kasus yang dibawa oleh Reza seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Nikita pun merasa bahwa upaya Reza untuk menjadikan perkara ini sebagai masalah pidana adalah sebuah langkah yang dipaksakan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi.

TANGGAPAN REZA GLADYS - dr Reza Gladys menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang diduga sudah memeras dirinya, Rabu (5/3/2025) Reza Gladys tanggapi permohonan Lolly tangguhkan penahanan Nikita Mirzani.
TANGGAPAN REZA GLADYS - dr Reza Gladys menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang diduga sudah memeras dirinya, Rabu (5/3/2025) Reza Gladys tanggapi permohonan Lolly tangguhkan penahanan Nikita Mirzani. (Kolase foto Wartakotalive/Arie Puji/Instagram)

Baca juga: Nikita Mirzani Susah Bebas dari Penjara, Satria Mulia Sebut Lawan Nyai Lebih Kaya: Ini Agak Berat

Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.

"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa.

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.

Deolipa menambahkan, dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza.

Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian yang sah antara kedua pihak.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjutnya.

"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.

Masa Tahanan Diperpanjang 3 Kali, Nikita Mirzani Segera Bebas

Sementara itu, masa tahanan Nikita Mirzani sendiri sudah tiga kali diperpanjang.

Hal itu tak mungkin lagi untuk masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang lagi.

Meski begitu rupanya berkas laporan Reza Gladys diduga belum lengkap.

Hal ini membuat berkas Nikita Mirzani dikembalikan Kejaksaan ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani pun belum bisa mendapat langkah hukum selanjutnya lantaran belum melalui persidangan.

Karena itu, masa tahanan diperpanjang 3 Kali, Nikita Mirzani segera bebas, laporan Reza Gladys belum lengkap jika penyidik belum melakukan pemberkasan sampai tahap P21, Niki kemungkinan bisa dibebaskan dari tahanan.

"Ketentuannya begitu, perpanjangan tidak bisa lagi dan bisa lepas demi hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dilansir dari TribunSeleb.

NIKITA SUSAH BEBAS - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Nikita Mirzani susah bebas dari penjara, Satria Mulia sebut lawan Nyai lebih kaya
NIKITA SUSAH BEBAS - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Nikita Mirzani susah bebas dari penjara, Satria Mulia sebut lawan Nyai lebih kaya (Tribun Banten/desi purnamasari)

"Ya kita optimis kalau itu bakal tuntas, agar para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum," tambahnya.

Penambahan penahanan Niki sampai ketiga kali direspons tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid yang menyebut kliennya terancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.

"Jadi itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Kenapa diperpanjang ancaman hukumannya di atas 9 tahun," ucap Fahmi Bachmid. 

Namun, Fahmi merasa perpanjangan penahanan Niki diduga berkas yang ditangani penyidik belum siap untuk ke tahap Pengadilan.

"Persoalannya kenapa harus diperpanjang terus. Kalau belum siap ya lepaskan saja, ngapain dipaksa perkara seperti ini. Kalau belum siap gausah dipaksa," jelasnya.

Fahmi menduga Reza Gladys yang melaporkan belum siap dengan bukti yang ada, sehingga penahanan Nikita Mirzani terus diperpanjang.

"Kalau berani nahan orang harusnya kalian yakin bisa disidangkan dengan bukti yang ada," ujar Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, atas laporan Reza Glady, Nikita Mirzani kini tengah ditahan atas kasus pemerasan.

Nikita yang awalnya ditahan hanya 20 hari pun kini masa tahannya ditambah menjadi 40 hari.

Nikita ditahan bersama Mail Syahputra asistennya sejak 4 Maret 2025 lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved