Luna Maya menikah

Ijab Kabul Dicap tak SAH, Luna Maya Ungkap Kondisi Maxime Bouttier saat Akad Nikah, Minta Dimaklumi

Luna Maya tampak membongkar kondisi Maxime Bouttier yang disebut tak SAH mengucapkan kalimat ijab kabul saat akad nikah.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
LUNA UNGKAP FAKTA - Luna Maya saat ditemui di Plaza Indonesia, Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019). Ijab kabul dicap tak SAH, Luna Maya ungkap kondisi Maxime Bouttier saat akad nikah 

"Memang mukaku kenceng banget. Memang deg-degan banget," ungkapnya.

Dengan pernyataan ini, baik Luna Maya maupun Maxime Bouttier berharap agar masyarakat dapat memahami situasi yang mereka hadapi saat menjalani prosesi pernikahan tersebut.

Sementara itu, momen ijab kabul Luna dan Maxime ini juga tampak disoroti oleh Habib Jafar.

HABIB JAFAR BUKA SUARA - Tangkapan layar Instagram Habib Jafar. Selain Ustaz Syam, Habib Jafar Pastikan Pernikahan Luna Maya dan Maxime Sah Meski Ada Jeda saat Akad
HABIB JAFAR BUKA SUARA - Tangkapan layar Instagram Habib Jafar. Selain Ustaz Syam, Habib Jafar Pastikan Pernikahan Luna Maya dan Maxime Sah Meski Ada Jeda saat Akad (Instagram)

Pantauan Sripoku.com dari Instagram Habib Jafar, ia pun tampak membahas soal ijab kabul.

"Apakah (nikah) harus satu napas?" bunyi keterangan postingan Habib Jafar.

Alih-alih langsung membahas soal akad nikah, Habib Jafar mengawali penjelasan dengan membahas esensi pernikahan.

Habib Jafar tampak lebih dulu memberikan dalil perihal akad nikah.

"Nikah itu harus satu napas karena sebagaimana dipesankan dalam Surat Ar Rum ayat 21 bahwa kedua mempelai adalah 'azwajan' adalah pasangan yang harus saling mengisi di tengah perbedaan dan saling menguatkan dalam persamaan," ujar Habib Jafar.

Penjelasan tersebut memang tidak menjawab keresahan yang dimiliki publik soal pernikahan Luna dan Maxime.

Namun Habib Jafar seolah ingin bereaksi terkait hal yang viral belakangan ini.

"Namun apakah akad nikah harus satu napas?" kata Habib Jafar mengenai pertanyaan yang lebih jelas.

"Tentu tidak karena Islam itu agama fitrah alias agama yang manusiawi sehingga menurut Imam Nawawi, tidak masalah ada jeda dalam akad nikah," jelasnya kemudian.

Hanya saja, ada dua syarat yang dikenakan di balik dibolehkannya jeda dalam pembacaan ijab kabul.

Syarat pertama berkaitan erat dengan tidak adanya ucapan lain selain ijab kabul dalam jeda tersebut.

Sementara yang kedua, jeda yang dimaksudkan dalam pembacaan ijab kabul tidak terlampau lama.

"(Dipebolehkan) selama tidak diisi dengan sesuatu lain di luar akad nikah itu dan tidak terlampau lama," kata Habib Jafar.

"Sebab kembali ke makna dari akad nikah itu adalah simbol dari satu napasnya kedua mempelai untuk saling mengisi sebagai pasangan," tegasnya kemudian.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved