Rumah Atalarik Syach Dibongkar

Atalarik Syach Disebut Netizen Kena Azab, Tsania Marwa Sindir soal Kebahagiaan dalam Hidup 'Rasakan'

Bungkam soal masalah yang tengah menimpa mantan suaminya, Tsania Marwa tampak mengunggah soal nasihat hidup.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
POSTINGAN TSANIA MARWA - Kolase Tsania Marwa dan Atalarik Syach.Atalarik Syach Disebut Netizen Kena Azab, Tsania Marwa Sindir soal Kebahagiaan dalam Hidup 'Rasakan' 

“Oh iya, saya dengar itu (bawa nama Tsania Marwa). Teman baik saya kirim (komentar netizen), saya melihatnya ketawa," ucapnya.

"Saya bilang, ‘Alhamdulillah’. Apa sih katanya? Oh, azab karena karma mantan istri,” lanjut Atalarik Syach. 

CURHATAN TSANIA MARWA - Tangkapan layar via Instagram. Tsania Marwa bicara soal kehidupan via Istagram.
CURHATAN TSANIA MARWA - Tangkapan layar via Instagram. Tsania Marwa bicara soal kehidupan via Istagram. (Instagram)

Baca juga: Tetangga Kuliti Sifat Asli Atalarik Syach usai Rumahnya Dibongkar Paksa, Sindir Etika Ga Pernah

Terbukti Kalah

Atalarik Syach terbukti kalah, kini Pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong buka suara soal kasus rumah eks Tsania Marwa.

Dikutip dari Tribunseleb, Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono memastikan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syach sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal itulah yang membuat pihaknya melakukan eksekusi secaraa paksa.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap berawal dari putusan PN dimenangkan, kasasi ditolak, terus ada bantahan juga, dari dasar itu lah kami melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut Eko mengatakan, pihaknya kini hanya berpedoman pada putusan hukum tetap.

Sehingga eksekusi rumah tersebut dilakukan.Pihaknya pun juga menghormati soal Atalarik yang mengajukan gugatan.

"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap itu yang kami jalankan."

"Masalah ada gugatan yang terkahir ini, ya silakan aja."

 "Ketika memang sudah mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan ya silahkan mengajukan kembali. Yang penting yang sekarang ini perlu dipahami menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," terangnya.

Bahkan ia menyebut pihaknya sudah melakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar.

Pihaknya juga sudah memberikan informasi mengenai proses eksekusi rumah tersebut.

Untuk itu PN Cibinong melakukan eksekusi paksa dengan bantuan aparat lantaran Atalarik tak mau menyerahkan secara suka rela.

"Kita sudah sampaikan dengan tahapan-tahapan sesuai prosedur dan tidak mau menyerahkan sukarela."

"Makanya dilakukan eksekusi paksa menggunakan aparat negara bila perlu kan, sesuai dengan di putusan," bebernya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved